Jumat, 20 November 2009

ekonomi koperasi BAB 3


BAB III ORGANISASI & MANAJEMEN




Bentuk Organisasi
Hirarki Tanggung Jawab
Pola Manajemen

Bentuk Organisasi
Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi:
• individu (pemilik dan konsumen akhir)
• Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
• Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
• Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
• Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
• Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
• Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
• Anggota Koperasi
• Badan Usaha Koperasi
• Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
• Penetapan Anggaran Dasar
• Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
• Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
• Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
• Pengesahan pertanggung jawaban
• Pembagian SHU
• Penggabungan, pendirian dan peleburan
• Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas:
• Mengelola koperasi dan usahanya
• Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
• Menyelenggaran Rapat Anggota
• Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
• Maintenance daftar anggota dan pengurus
• Wewenang
• Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
• Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
• Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
• UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
• Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
• Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
• Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
• Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
• Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
• Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
• Pengawas
Pengelola
• Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
• Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
• Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
• Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Pola Manajemen
ANGGOTA KOPERASI
• Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
- Orang-orang
- Badan HUkum Koperasi.
• Kewajiban Para Anggota, meliputi :
- Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
- Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
- Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
- Aktif dalam proses usaha koperasi
- Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.
- Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.
• Hak Para Anggota, meliputi :
- Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
- Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
- Mendapatkan pelayanan yang sama
- Melakukan pengawasan jalannya koperasi
- Menerima bagian dari SHU
- Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
- Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART
• Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :
* Minta berhenti atas kmauan sendiri
* Meninggal dunia.
* Di berhentikan oleh pengurus, karena :
- Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
- Merugikan Koperasi.
RAPAT ANGGOTA
• Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
( 1 ) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
( 2 ) Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam angagaran Dasar.
• Dalam Rapat Anggota menetapkan:
- Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
- Kebijaksanaan Umum KOperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
- Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
- Pembagian Sisa hasil Usaha.
Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.
PENGURUS
• Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
• Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )

• Tugas Pengurus
- Mengelola Koperasi dan Usahanya.
- Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
- Menyelengarakan pembukuan keuangan.
- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
PENGURUS --- Lanjutan
• Wewenang Pengurus
- Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.
Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap / pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional sekaligus wakil pengurus lengkap.
Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.
PENGURUS -- Lanjutan
• Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan :
“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar HUkum.


MANAJER / PENGELOLA
• Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
• Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
• Tugas dan tanggung jawan pengelola :
- Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
- Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
- Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
PENGAWAS / BADAN PEMERIKSA
• Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
• Pasal 38
1. Pengawas bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.



DEWAN PENASEHAT
• Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.

• Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.

ekonomi koperasi BAB 2

BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI



KOPERASI,GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG
Koperasi
Mengandung makna “kerja sama” atau dapat diartikan “menolong satu sama lain”. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi:
- Fungsi Sosial
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Politik
- Fungsi Etika

• Gotong Royong
Gotong Royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan.
• Tolong Menolong
Tolong Menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
• Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.


PENGERTIAN KOPERASI
ILO terdapat 6 elemen yang terkandung dalam koperasi yaitu :
1. Koperasi adalah kumpulan orang-orang
2. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin di capai.
4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal ynag di butuhkan.
6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

• (P.J.V. Dooren)
Koperasi sbg suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebenasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan.
• (Hatta, Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah uasah bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
• Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakabn orang-seorang attau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinhsip koperasi sekaligus sbg gerakan ekonomi rakyat yang berazas kan kekeluargaan.

5 Unsur Koperasi Indonesia, Yakni :
• Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
• Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi.
• Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “Prinsip-prinsip koperasi”.
• Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
• Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

ekonomi koperasi BAB 1

BAB І
KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI



KONSEP KOPERASI
- Konsep Koperasi Barat
- Konsep Koperasi Sosialis
- Konsep Koperasi Negara Berkembang

► Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

► Unsur-unsur konsep koperasi barat
- Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota.
- Tujuan individu yaitu berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan.
- Hasil berupa surplus
- Keuntungan yang belum di disyribusikan akan dimasukkan sbg cadangan koperasi.

► Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibetuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Koperasi ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan system sosilis-komunis.

► Konsep Koperasi Negara Berkembang
Dalam koperasi ini di dominasi dengan adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Perbedaan konsep negara berkembang dengan konsep sosialis
Konsep sosialis tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif.
Konsep Negara berkembang tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.






LATAR BELAKANG timbulnya ALIRAN KOPERASI

• Keterkaitan Ideologi, sistem perekonomian dan Aliran koperasi

Ideologi
Sistem
Perekonomian Aliran
Koperasi

Liberalisme/
Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardsick


Komunisme/
Sosislisme Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis


Tdk termasuk Liberalisme
dan Sosilaisme Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran
(Commonwealth)



• ALIRAN KOPERASI
1) Aliran Yardstick
Ciri-ciri:
- Banyak di jumpai pd negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi. Menetralisasikan dan mengoreksi.
- Tidak adanya campur tangan pemerintah.
- Pengaruh aliaran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat.

2) Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sbg alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
• Pengaruh aliran ini banyak di jumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

3) Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
• Koperasi dipandang sbg alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sbg wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama.
• Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan (partnership)”.
“Kemakmuran masyarakat berdasarkan koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 alitan atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsi nya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni:
1. Cooperative Commonwealth School
2. School of Modified Capitalism/School of Competitive Yardstick
3. The Socialist School
4. Cooperative Sector School

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah lahirnya Koperasi
• 1844 di Rochdale Inggris, Lahirnya Koperasi modern yang berkembang dewasa.
• 1852 Jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 di bentuklah Pusat koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 Koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinand lassale, Frederich W. Raiffesen.
• 1808 – 1883 Koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Herman Schulze.
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan international.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjan untuk menolong teman sejawat nya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tsb, Semacam Bank Tabungan jika dipakai. Istlah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan, di beri nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”= bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa inggris The Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants.
• 1920 diadakan Cooperative Comissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sbg Adviseur Voor Volks-credietwezen. Komisi ini di beri tugas untuk menyelidikiapakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se jawa yang pertama si Tasikmalaya.
• 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran Bahan pokok dan menugaskan koperasi sbg pelaksana nya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah nasional Koperasi І (MUNASKOP І) di Surabaya
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis). Tahun ini juga dilaksanakan MUNASKOP П di Jakarta.
• 1967 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang pokok perkoperasian disempurnkan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
• Peraturan pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan uasaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

Jumat, 06 November 2009

Pengertian dan Manajemen Koperasi

BAB III EKONOMI KOPERASI





PENGERTIAN MANAJEMEN DAN ORGANISASI











ORGANISASI & MANAJEMEN



Bentuk Organisasi



Hirarki Tanggung Jawab



Pola Manajemen





Bentuk Organisasi



Hanel :

Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan

Sub sistem koperasi:

individu (pemilik dan konsumen akhir)

Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)

Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat





·Bentuk-bentuk partisipasi anggota menurut Hanel :



1. Sebagai pemilik wajib untuk aktif dalam pengambilan keputusan dan pengawasan



2. Sebagai pemilik wajib wajib meneyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya



3. Sebagai pelanggan dan pengguna anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang & jasa koperasi.







Ropke :

Identifikasi Ciri Khusus

Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)

Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)

Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)

Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)



· Subsistem koperasi terdiri dari :



- Anggota koperasi



- Badan Usaha Koperasi



- Organisasi koperasi







Di Indonesia :

Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas

Rapat Anggota,

Wadah anggota untuk mengambil keputusan

Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

Penetapan Anggaran Dasar

Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan

Pengesahan pertanggung jawaban

Pembagian SHU

Penggabungan, pendirian dan peleburan



Rapat Anggota



Memilih & Memberhentikan PENGAWAS PENGURUS



Pengurus



Tugas

Mengelola koperasi dan usahanya

Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi

Menyelenggaran Rapat Anggota

Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

Maintenance daftar anggota dan pengurus

Wewenang

Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan

Meningkatkan peran koperasi







RAPAT ANGGOTA



Pengurus :



Ketua



Sekertaris



Bendahara



MANAJER



(Pengelola)



Pengawas

Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

UU 25 Th. 1992 pasal 39 :

Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan



Pengelola

Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus

Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional

Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

Diangkat & diberhentikan oleh pengurus





Pengelola

Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif

Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi

Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)

Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)





Pola Manajemen



ANGGOTA KOPERASI

Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20



- Orang-orang



- Badan HUkum Koperasi.

Kewajiban Para Anggota, meliputi :



- Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.



- Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.



- Melunasi simpanan yang telah ditentukan.



- Aktif dalam proses usaha koperasi



- Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.



- Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.



Hak Para Anggota, meliputi :



- Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.



- Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.



- Mendapatkan pelayanan yang sama



- Melakukan pengawasan jalannya koperasi



- Menerima bagian dari SHU



- Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.



- Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART

Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :



* Minta berhenti atas kmauan sendiri



* Meninggal dunia.



* Di berhentikan oleh pengurus, karena :



- Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi



- Merugikan Koperasi.



RAPAT ANGGOTA

Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22



( 1 ) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.



( 2 ) Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam angagaran

Dasar.Dalam Rapat Anggota menetapkan:



- Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )



- Kebijaksanaan Umum KOperasi.



- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.



- Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.



- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.



- Pembagian Sisa hasil Usaha.



Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.



Pengurus

Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.

Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )



Tugas Pengurus



- Mengelola Koperasi dan Usahanya.



- Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.



- Menyelenggarakan Rapat Anggota.



- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.



- Menyelengarakan pembukuan keuangan.



- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.





PENGURUS èLanjutan

Wewenang Pengurus



- Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.



- Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.



- Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.



Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap / pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional sekaligus wakil pengurus lengkap.



Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.



PENGURUS è Lanjutan

Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan :



“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “



Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar HUkum.



MANAJER / PENGELOLA

Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.

Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.

Tugas dan tanggung jawan pengelola :



- Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.



- Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.



- Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.



- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.



PENGAWAS / BADAN PEMERIKSA

Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992

Pasal 38



1. Pengawas bertugas :



a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.



b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.



2. Pengawas berwenang :



a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.



b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.



3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.



DEWAN PENASEHAT

Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.



Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.

Sabtu, 17 Oktober 2009

BAB II
PENGERTIAN dan PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Koperasi, Gotong Royong dan Tolong Menolong
Kopersi
Pengertiannnya “Kerja Sama” juga dapat diartikan Tolong Menolong satu sama lain.
Koperasi mempunyai 4 fungsi adalah :
Fungsi Sosial :
Mengatur cara-cara manusia hidup
Fungsi Ekonomi :
Mengatur manusia demi kelangsungan hidupnya
Fungsi Politik :
Fungsi Etika :
Cara periliaku dan menyakini kepercayaan mereka

Gotong Royong
Gotong Royong adalah kegiatan bersama

Tolong Menolong
Tujuan Perorangan

Gotong Royong dan Tolong Menolong lebih bertujuan social.

Pengertian Koperasi Menurut ILO :
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Penggabungan berdasarkan suka rela
Tujannya pencapaian tujuan ekonomi
Berentuk organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

Koperasi menurut P.J.V DOOREN
Perkumoulan yang beranggotaakan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama secara kekeluargaan.



Koperasi menurut Hatta
Hatta adalah bapak koperasi Indonesia
Menurut beliau koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib ekonomi berdasarkan tolong-menolong

Koperasi menurut UU No. 25/1992
Badan usaha yang beranggotakan orang/lembaga yang kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi dan sebai gerakan ekonomi yang berazas kan kekeluargaan.

5 Unsur Koperasi Indonesia
Sebagai Badan Usaha
Kumpulan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi
Badan yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
Merupakan kegiatan ekonomi rakyat
Berazaskan kekeluargaan

Jumat, 16 Oktober 2009

Ekonomi Koperasi

BAB I

KONSEP, ALIRAN, dan SEJARAH KOPERASI

  1. Konsep Koperasi

  1. Konsep Koperasi barat

Koperasi adalah suatu organisasi swasta yang didirikan secra sukarelawan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan bersama yang bertujuan untyk mensejahterakan anggotanya.

  1. Konsep Koperasi Sosial

Menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri, kopersi juga direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan berfungsi untuk merasionalkan produksi dan menunjang perencanaan nasional.

  1. Konsep Kopersi Negara Berkembang

Konsep ini didomonasikan oleh campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembanggannya.


  1. Aliran Koperasi

  1. Aliran Yardstick

Dalam aliran ini pemerintah tidak ikut camour tangan atas jatuh bangunnya kopersi ditengah masyarakat.Negara-negara yang menganut aliran ini antara lain: AS, Perancis, Sedia, Jerman, Belanda, dll

  1. Aliran Sosialis

Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan untuk mempermudah menyatukan masyarakat. Aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

  1. Aliran Persemakmuran

Koperasi bersifat efisien dan efektif untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat, koperasi juga sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peranan dalam perekonomian masyarakat.Pemerintah dalam aliran ini bersifat kemitraan dengan koperasi.

Berdasarkan Peranan dan fungsinya ED. Damanik membagi 4 aliran koperasi:

  1. Cooperative Commonweath Scool

Aliran ini sangat mendomonasi ditengah masyarakat karena aliran ini merupakan cerminan sikap yang mengiginkan dan memperjuangkan prinsip-prinsip koperasi.

  1. Scool Of Modified Capitalism

Paha mini menganggap koperasi sebagai bentuk capitalism tapi mempunyai suatu perangkat aturan yang menuju pada pengurangan dampak negative dari kapitalis.



  1. The Socialist Scool

Paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari system sosialis.


  1. Cooperative Sector School

Paham yamg menganggap filsafat koperasi sebagai kapitalis dan sosialis.


  1. Sejarah Koperasi

  • 1884 koperasi Lahir di Rochdale, Inggris

  • 1862 dibentuk Pusat Koperasi Pembelian”The Cooperative Whole Sale Society (CWS)

  • 1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen

  • 1808-1883 berkembang di Denmark yang dipelopori oleh Herman Schulze

  • 1896 di London terbentuk ICA ( Internasional Cooperative Alliance)


  1. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

  • 1895 di dirikan koperasi pertama kali oleh Raden Ngebei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk di Leuwiliang,pertama kali koperasi bernam Bank Simoan Pinjam yang bertujuan untuk menolong para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepasan uang.

  • 1920 diadakn Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks credietwezen. Komisi ini duberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia

  • 12 Juli 1947 diselenggarakn kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama kali.

  • 1960 1960 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah n0 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksannya

  • 1961 diselenggarakn musyawarah koperasi yang pertama di Surabaya

  • 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 tnh 1965, yang berisi prinsip NASAKOM( Nasionalis, Sosialis, dan Komunis)

  • 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12 thn 1967 tentang pokok-pokok pengkoperasian

Selasa, 13 Oktober 2009

PAKET DEREGULASI PERBANKAN 1980-1990an

§ Bank menentukan sendiri suku bunga deposito & suku bunga pinjaman

§ Pengendalian moneter tanpa menentukan pagu kredit

§ Pengendalian moneter tidak langsung

§ Paket Kebijaksanaan 27 Oktober 1988

§ Mendorong perluasan jaringan keuangan & perbankan ke seluruh wilayah Indonesia serta diversifikasi sarana dana

§ Kemudahan pendirian bank-bank swasta baru, pembukaan kantor cabang baru,pemberian ijin penerbitan sertifikat deposito bagi lembaga keuangan bukan bank, perluasan tabungan.

§ Penurunan likuiditas wajib minimum dari 25% menjadi 2%

§ Penyempurnaan Open Market Operation

§ Paket Kebujaksanaan 25 Maret 1989

§ Memuat peleburan usaha (merger) & penggabungan usaha bank umum swasta nasional, bank pembangunan, BPR, penyempurnaan ketentuan pendirian & usaha BPR, pemilikan modal campuran, penggunaan tenaga kerja professional WNA.

§ Paket Kebijaksanaan 19 Januari 1990

§ Peningkatan efisiensi dalam alokasi dana masyarakat kearah kegiatan produktif & peningkatan pengerahan dana masyarakat.

§ Mengurangi ketergantungan kepada KLBI . Paket ini meliputi kredit kepada KOPERASI, kredit pengadaan pangan & gula, kredit investasi, kredit umum, KUK

§ Kewajiban bagi bank untuk menyalurkan 25% dananya ke bidang pengembangan usaha kecil & perorangan

§ Paket Kebijaksanaan 20 Pebruari 1991

§ Kelanjutan Pakto 27 1988

§ Berkaitan dengan ketentuan pengaturan perbankan dengan prinsip prudential

§ Pengawasan & pembinaan kredit dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat & efisien.

§ Pemisahan antara pemilikan bank & manajemen bank secara professional

§ Paket Kebijaksanaan 29 Mei 1993

§ Memperlancar kredit perbankan bagi dunia usaha

§ Mendorong perluasan kredit dengan tetap berpedoman pada azas-azas perkreditan yang sehat, mendorong perbankan untuk menangani masalah kredit macet, mengendalikan pertumbuhan jumlah uang beredar & kredit perbankan dalam batas-batas aman bagi stabilitas ekonomi

§ Pencanangan akan konsep kehati-hatian dalam pengelolaan bank yang lebih menekankan kepada kualitas dalam pemberian kredit melalui penilaian kembali terhadap aktiva produktif bank-bank

Berbagai macam Era krisis moneter dimulai, diawali krisis nilai tukar pada pertegahan 1997

PDB pada tahun 1998 turun hingga -13,68%, pada tahun 1997 PDB sebesar 4,65%, Laju inflasi melonjak menjadi 77,63%, dibandingkan 11,05% pada tahun 1997 Beberapa faktor yang menyebabkan kondisi perbankan nasional rentan terhadap gejolak ekonomi, al:

§ Adanya jaminan terselubung dari BI atas kelangsungan hidup suatu bank untuk mencegah kegagalan sistematik, dalam industri perbankan telah menimbulkan moral hazard pemilik & pengelola bank

§ Besarnya pemberian kredit & jaminan secara langsung atau tidak lansung kepada individu atau kelompok menyebabkan kredit macet & pelanggaran BMPK

§ Lemahnya kemampuan manajerial bank telah mengakibatkan penurunan kualitas aktiva produktifnya & peningkatan risiko yang dihadapi bank

§ Memberikan BLBI

§ Rekapitalisasi di sektor perbankan & sektor riil dengan memperoleh dukungan teknis & keuangan dari IMF

Dan kemudian diadakan Pemulihan Perbankan yaitu ;

Semakin meningkatnya penarikan dana masyarakat dari perbankan,Jumlah bank yang mengalami kesulitan bertambah, yang berakhir dengan pengambilalihan atau bank take over (BTO), Pembekuan Kegiatan Operasional (BBO), Pembekuan Kegiatan Usaha (BBU), Penandatangana LOI dengan IMF pada tanggal 15 Januari 1998 dan Upaya pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

Analisanya:

Berdasarkan data tersebut saya mendapatkan analisanya yaitu ketika memasuki dekade 1980an ekonomi Indonesia mengalami berbagai macam gejolak ekonomi yaitu mulai dari PDB turun drastis & neraca pembayaran memburuk, Penyesuaian nilai tukar Rp terhadap USD, pada bulan maret 1983 dari Rp 700,- menjadi Rp 970,-

Dan Melakukan deregulasi sektor moneter & perbankan dengan berbagai jenis paket deregulasi