Kamis, 29 September 2011

FAIR VALUE

FAIR VALUE

Sistem akuntansi di Indonesia selama ini menggunakan historical cost (pendekatan biaya perolehan menghasilkan nilai buku). Dengan kondisi pasar yang semakin berkembang sangat cepat, akhirnya konsep horistical cost di anggap tidak cocok lagi, karena tidak mencerminkan nilai pasar, akhirnya digantikan dengan konsep Fair Value.
Fair Value memiliki tiga keunggulan, yaitu laporan keuangan menjadi lebih relevan untuk dasar menggambil keputusan, meningkatkan keterbandingan keuangan, dan informasi lebih dekat dengan apa yang diinginkan oleh pemakai laporan keuangan.

Indonesia baru ingin menerapkan konsep Fair Value secara penuh pada tahun 2012 karena Indonesia mengetahui bahwa pasar sedang bergejolak dan kondisi di dalam negeri juga belum siap. Masalah ketidakpastian Indonesia juga diakui Jusuf Wibisana (Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan), menurut beliau, memang belum pernak melakukan penelitian tentang kepastian Indonesia dalam Fair Value. Namun demikian, DSAK sudah mnyusun beberapa standar yang semua mengacu pada IFRS/IAS, termasuk didalamnya konsep fair value. Diantaaranya adalah PSAK no 30 tentang sewa beserta PSAK no 8. PSAK no 13 tentang Properti Investasi, PSAK no 16 tentang aset tetap dan PSAK 50 dan PSAK 55 tentang Instrumen Keuangan. DSAK juga menerbitkan buletin teknis sebagai paduan untuk melakukan perhitungan fair value pada standar-standar tersebut. Hampir seluruh Pronouncement the International Accounting Standard Board sudah menerapkan dasar fair value, Indonesia juga akan mengadopsinya.

BAPEPAM-LK dalam beberapa peraturannya telah mengadopsi atau memsukkan konsep vair value, diantaranya IX.E.I tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, IX.L.I. tentang Tata Cara Pelaksanaan Kuasai Reorganisasi dan IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksadana.

Pelaku dunia usaha belum siap dengan fair value, karena mereka belum siap untuk terbuka dan transparan bagi pihak lain atau investor yang ingin melihat isi perusahaan mereka, disamping itu pemerintah atau regulatoe juga bekun benar-benar siap untuk paket-paket regulasi yang menjamin adanya keterbukaan informasi pasar. Salah satu sektor yang belum siap menggunakan fair value adalah perbankan, dikarenakan tidak semua instrumen keuangan atau atau asset bank diperdagangkan di pasar modal. Unruk sektor dana pensiun sudah menerapkan konsep fair value ini.

Secara umum, penerapan fair value akan menguntungkan perekonomian Indonesia. Sebab, tanpa fair value, asset-asset perekonomian nasioanal, baik yang dimiliki swasta maupun pemerintah, dinilai terlalu rendah dari nilai sewajarnya. Seperti, asset-asset perusahaan perkebunan hingga saat ini masih menggunakn nilai buku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar