Senin, 02 Januari 2012

Kerugian Kasus Fraud APMK Capai Rp 3,08 Miliar

Kerugian Kasus Fraud APMK Capai Rp 3,08 Miliar
(Vibiznews-Banking)- Kasus pembobolan (fraud) dana melalui kartu pembayaran (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu/APMK) meningkat signifikan pada Oktober 2011. Bank Indonesia (BI) mencatat berdasarkan data terakhir atau selama Oktober 2011 ini terjadi 1.954 kasus fraud APMK dengan nilai kerugiannya mencapai Rp 3,08 miliar. Angka ini merupakan rekor tertinggi selama tahun 2011.
"Fraud menggunakan kartu kredit serta ATM dan debit ini melanjutkan tren bulan sebelumnya dimana tercatat 1.778 kasus, meskipun pada Agustus 2011 tersebut pembobolan dana mencapai level terendah sepanjang 2011, yakni 1.094 kasus," jelas BI seperti dikutip detik Finance dalam Publikasi Sistem Pembayaran, Senin (2/1/2011).
BI mengungkapkan total selama periode Januari hingga Oktober 2011 telah terjadi 15.997 kasus pembobolan dana nasabah dengan nilai Rp 30,61 miliar. Jumlah kasus tersebut masih di bawah yang terjadi selama 2010 yakni 18.122 kasus dengan nilai Rp 55,22 miliar. Bank sentral mencatat ada 11 modus operandi dalam fraud kartu pembayaran, a.l. pencurian kartu, menggunakan data palsu ketika membuat kartu pembayaran dan menggandakan kartu dengan mencuri data nasabah.
Berikut contoh-contoh fraud yang kerap terjadi di APMK yakni :
a. Fraudulent Aplications/FA
Fraudulent application merupakan jenis fraud yang dilakukan fraudster atau pembobol yang berpura-pura sebagai calon pemegang kartu dengan cara memberikan data-data identitas palsu pada saat pengisian formulir pengajuan kartu baik itu kartu kredit, ATM, dan Debet.
b. Account Takeover Fraud
jenis ini dilakukan oleh fraudster dengan cara mengubah identitas pemilik kartu seperti alamat yang terdaftar pada kartu sebelumnya.
c. Unauthorized Use of Account Numbers
Fraudster menggunakan kartu yang bukan miliknya untuk melakukan pembelanjaan melalui mekanisme transaksi yang tidak membutuhkan keberadaaan kartu (card not present) dan transaksi bersifat online. Biasanya fraudster hanya membutuhkan identitas lengkap pemilik kartu. Transaksi belanja ini akan ditagihkan kepada pemilik kartu atau account yang sah, sementara produk/jasa yang telah dibeli melalui fasilitas online diterima oleh fraudster. Akibatnya pemilik kartu dibebankan kewajiban pembayaran yang tidak pernah dilakukan sebelumnya oleh si pemilik kartu.
d. Counterfeit Cards and Skimming
Counterfeit cards dan skimming adalah jenis fraud yang paling banyak terjadi. Mekanismenya lebih canggih dibandingkan dengan fraud jenis lain. Fraud jenis ini biasanya terjadi pada kartu yang masih menggunakan magnetic stripe sebagai media penyimpan data.
Ketika kita berbelanja dan bertransaksi menggunakan kartu debet, kita akan memberikan kartu untuk digesek di mesin yang dinamakan Electronic Data Capture (EDC) oleh cashier. EDC tersebut merupakan mesin yang bekerja untuk meng-capture data identitas pemilik kartu dan transaksi yang dilakukannya untuk kemudian dicetak ke dalam kartu yang lain (dipalsukan) untuk digunakan sebagaimana kartu aslinya.
ATM Scams, Mekanisme fraud ini sering ditemukan pada tempat-tempat dimana mesin ATM dipasang. Biasanya di tempat-tempat umum yang kurang ketat penjagaannya maupun di lingkungan yang sepi. Mesin ATM dipasang alat sejenis perekam maupun kamera yang dapat merekam no PIN yang dimasukkan oleh pemilik kartu. Mekanismenya berbeda-beda. Ada yang dilakukan dengan cara memasukkan alat perekam data pada slot tempat kartu dimasukkan maupun kamera yang dipasang tersembunyi untuk merekam penginputan PIN oleh pemilik kartu.
Not Received Items (NRI). Apakah Anda pernah mengajukan permohonan untuk memiliki kartu kredit tapi kartu tersebut tridak pernah sampai ke tangan Anda ? Bisa saja kartu atas nama Anda telah di-fraud. Fraud yang mungkin terjadi dan dikenal dengan istilah Not Received Items (NRI).
Fraudster bisa saja adalah orang dalam maupun orang luar yang mendapatkan informasi mengenai pengiriman kartu. Untuk mengantisipasi fraud ini, seluruh penyelenggara APMK telah menjalankan serangkaian Sistem Operation Procedure (SOP) bahwa ketika dalam waktu 30 hari kartu tidak diterima oleh pemilik kartu, maka otomatis account pada kartu tersebut diblokir oleh penyelenggara yang menerbitkan.


Identity Theft. Fraud jenis ini merupakan salah satu modus yang paling marak saat ini. Dengan sedikit informasi identitas pemilik kartu , fraudster sudah dapat melakukan sejumlah modus kejahatan baik itu penipuan maupun pencurian, seperti membuka rekening di bank dan menerbitkan cek kosong, membuka account kartu kredit kemudian tidak bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar