PENERAPAN SARBANES-OXLEY DI INDONESIA
Latar Belakang Munculnya Sarbanes Oxley– Sarbanes-Oxley atau kadang disingkat Sox atau SOA. adalah hukum federal Amerika Serikatyang ditetapkan pada 30 Juli 2002. Undang-undang ini diprakarsai oleh Senator Paul Sarbanes(Maryland) dan Representative Michael Oxley (Ohio) yang disetujui oleh Dewan dengan suara 423-3dan oleh Senat dengan suara 99-0 serta disahkan menjadi hukum oleh Presiden George W. Bush.Undang-undang ini dikeluarkan sebagai respons dari Kongres Amerika Serikat terhadap berbagaiskandal pada beberapa perusahaan besar seperti: Enron, Tyco International, Adelphia, PeregrineSystems, WorldCom (MCI), AOL TimeWarner, Aura Systems, Citigroup, Computer AssociatesInternational, CMS Energy, Global Crossing, HealthSouth, Quest Communication, Safety-Kleen danXerox, yang juga melibatkan beberapa KAP yang termasuk dalam “the big five” seperti: Arthur Andersen, KPMG dan PWC.
Skandal-skandal yang menyebabkan kerugian bilyunan dolar bagi investor karena runtuhnyaharga saham perusahaan-perusahaan yang terpengaruh ini mengguncang kepercayaan masyarakatterhadap pasar saham. Semua skandalini merupakan contoh tragisbagaimana kecurangan
(fraud schemes) berdampak sangat burukterhadap pasar, stakeholders dan parapegawai.Dengan diterbitkannya undang-undang ini, ditambah dengan beberapaaturan pelaksanaan dari SecuritiesExchange Commision (SEC) danbeberapa self regulatory bodies lainnya, diharapkan akan meningkatkan standar akuntabilitasperusahaan, transparansi dalam pelaporan keuangan, memperkecil kemungkinan bagi perusahaanatau organisasi untuk melakukan dan menyembunyikan fraud, serta membuat perhatian padatingkat sangat tinggi terhadap corporate governance. Perundang-undangan ini menetapkan suatu standar baru dan lebih baik bagi semua dewandan manajemen perusahaan publik serta kantor akuntan publik walaupun tidak berlaku bagiperusahaan tertutup. Akta ini terdiri dari 11 bab atau bagian yang menetapkan hal-hal mulai daritanggung jawab tambahan Dewan Perusahaan hingga hukuman pidana. Sarbox juga menuntutSecurities and Exchange Commission (SEC) untuk menerapkan aturan persyaratan baru untukmenaati hukum ini. Saat ini, corporate governance dan pengendalian internal bukan lagi sesuatuyang mewah lagi karena kedua hal ini telah disyaratkan oleh undang-undang.
Aktivitas SOA pada perusahaa Dalam Sarbanes Oxley Act diatur tentang akuntansi, pengungkapan dan pembaharuangovernance yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banyak mengenai informasikeuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen, kode etik bagi pejabat dibidang keuangan, pembatasan kompensasi eksekutif, dan pembentukan komite audit yang independen. Selain itu diatur pula mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. Menetapkan beberapa tanggung jawab baru kepada dewan komisaris, komiteaudit, dan pihak manajemenb.
b. Mendirikan the Public Company Accounting Oversight Board, sebuah dewanyang independen dan bekerja full-time bagi pelaku pasar modal
c. Penambahan tanggung jawab dan anggaran SEC (Securities Exchange Commision) secara signifikand. Mendefinisikan jasa “non-audit” yang tidak bolehdiberikan oleh KAP kepada klien .
d. Memperbesar hukuman bagi terjadinya corporate fraud (manipulasi perusahaan)
e. Mensyaratkan adanya aturan mengenai cara menghadapi conflicts of interestf.
Menetapkan beberapa persyaratan pelaporan yang baruDalam hal pelaporan, Sarbanes-Oxley Act mewajibkan semua perusahaan publik untukmembuat suatu sistem pelaporan yang memungkinkan bagi pegawai atau pengadu untukmelaporkan terjadinya penyimpangan. Sistem pelaporan ini diselenggarakan oleh komite audit.
Perusahaan dapat menggunakan jasa pelaporan hotlines seperti ACFE’s EthicsLine. ACFE dapat
membantu menyusun hotlines pengaduan yang akan menerima dan merahasiakan pengaduan,dan memberikan informasi kepada perusahaan agar dapat mengambil tindakan yang tepat. Sistemhotlines ini akan mendorong para pegawai untuk melaporkan karena mereka merasa aman daritindakan pembalasan dari yang dilaporkan, dan inilah elemen penting dan kritis bagi programpencegahan fraud yang kuat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar