PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN
Konsep – Konsep pengungkapan
1. Pengungkapan Cukup
Pengungkapan cukup adalah pengungkapan yang di wajibkan oleh standar akuntansi yang berlaku.
2. Pengungkapan Wajar
Pengungkapan wajar merupakan konsep yang bersifat lebih positif, pengungkapan yang wajar merupakan tujuan etis agar dapat memberikan perlakuan yang sama dan bersifat umum bagi semua pemakai laporan keuangan
3. Pengungkapan Penuh
Pendekatan Pengungkapan
1.Translasi
Memberikan penampilan internasional kepada laporan primer dan memberikan keuntungan dari sisi hubungan masayarakat
2.Informasi Khusus
Mengupayakan untuk menjelaskan kepada pembaca asing mengenai standar akuntansi tertentu yang mendasari penyusunan laporan keuangan.
3.Restatement
Melakukan estimasi terhadap beberapa besar penyesuaian laba yang terjadi seandainya GAAP dengan non negara asal yang dipakai dengan hasil akhir angka laba EPS yang konsisten.
4.Laporan primer-sekunder
Laporan primer sesuai dengan standar nasional sedangkan laporan sekunder sesuai dengan standar negara yang di tuju.
Praktik Pelaporan dan Pengungkapan
1.Pengungkapan Informasi yang melihat masa depan, mencakup :
a.ramalan pendapatan, laba rugi, laba rugi per saham (EPS), pengeluaran modal, dan pos keuangan lainnya
b.informasi prospektif mengenai kinerja atau posisi ekonomi masa depan yang tidak terlalu pasti bila dibandingkan dengan proyeksi pos, periode fiskal, dan proyeksi jumlah
c.laporan rencana manajemen dan tujuan operasi di masa depan.
2.Pengungkapan Segmen
Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) juga membahas pelaporan segmen yang sangat mendetail. Laporan ini membantu para pengguna laporan keuangan untuk memahami secara lebih baik bagaimana bagian-bagian dalam suatu perusahaan berpengaruh terhadap keseluruhan perusahaan.
3.Laporan Arus Kas dan Arus dana
IFRS dan standar akuntansi di Amerika Serikat, Inggris, dan sejumlah besar negara-negara lain mengharuskan penyajian laporan arus kas
3.Laporan Arus Kas dan Arus dana
IFRS dan standar akuntansi di Amerika Serikat, Inggris, dan sejumlah besar negara-negara lain mengharuskan penyajian laporan arus kas.
4.Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial
Saat ini perusahaan dituntut untuk menunjukkan rasa tanggung jawab kepada sekelompok besar yang disebut sebagai pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) – karyawan, pelanggan, pemasok, pemerintah, kelompok aktivis, dan masyarakat umum
5.Pengungkapan khusus bagi para pengguna laporan keuangan non domestik dan atas prinsip akuntansi yang digunakan
Laporan keuangan dapat berisi pengungkapan khusus untuk mengakomodasi para pengguna laporan keuangan nondomestik.
PENGUNGKAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN
Tata kelola perusahaan berhubungan dengan alat-alat internal yang digunakan untuk menjalankan dan mengendalikan sebuah perusahaan – tanggung jawab, akuntabilitas dan hubungan di antara para pemegang saham, anggota dewan dan para manajer yang dirancang untuk mencapai tujuan perusahaan. Masalah-masalah tata kelola perusahaan antara lain meliputi hak dan perlakuan kepada pemegang saham, tanggung jawab dewan, pengungkapan dan transparansi dan peranan pihak-pihak yang berkepentingan. Praktik tata kelola perusahaan semakin mendapat perhatian dari para regulator, investor dan analis.
PENGUNGKAPAN DAN PELAPORAN BISNIS MELALUI INTERN
World Wide Web semakin banyak digunakan sebagai saluran penyebaran informasi, dimana media cetak sekarang memainkan peranan sekunder. Bahasa Pelaporan Usaha (Extensible Business Reporting Language – XBRL) merupakan tahap awal revolusi pelaporan keuangan. Bahasa komputer ini dibangung ke dalam hampir seluruh software untuk pelaporan akuntansi dan keuangan yang akan dikeluarkan di masa depan, dan kebanyakan pengguna tidak perlu lagi mempelajari bagaimana mengolahnya sehingga secara langsung dapat menikmati manfaatnya.
PENGUNGKAPAN LAPORAN TAHUNAN DI NEGARA-NEGARA PASAR BERKEMBANG
Pengungkapan laporan tahunan perusahaan di negara-negara pasar berkembang secara umum kurang ekstensif dan kurang kredibel dibandingkan dengan pelaporan perusahaan di negara-negara maju. Sebagai contoh, pengungkapan yang tidak cukup dan yang menyesatkan dan perlindungan konsumen yang terabaikan disebut-sebut sebagai penyebab krisis keuangan Asia Timur di tahun 1997.
IMPLIKASI BAGI PARA PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN DAN PARA MANAJER
Para manajer dari banyak perusahaan terus-menerus sangat dipengaruhi oleh biaya pengungkapan informasi yang bersifat wajib, tingkat pengungkapan wajib maupun sukarela semakin meningkat di seluruh dunia. Manajer di negara-negara yang secara tradisional memiliki pengungkapan rendah harus mempertimbangkan apakah menerapkan kebijakan peningkatan pengungkapan dapat memberikan manfaat dalam jumlah yang signifikan bagi perusahaan mereka. Lagipula, para manajer yang memutuskan untuk memberikan pengungkapan yang lebih banyak dalam bidang-bidang yang dipandang penting oleh para investor dan analis keuangan, seperti pengungkapan segmen dan rekonsiliasi, dapat memperoleh keunggulan kompetitif dari perusahaan lain yang memiliki kebijakan pengungkapan yang ketat.
Sumber: bahan ajar Ibu MEIFIDA ILYAS, SE, MSi.AKUNTANSI INTERNASIONAL
Jumat, 13 April 2012
Kamis, 12 April 2012
Analisis Laporan Keuangan Internasional
AKUNTANSI INTERNASIONAL
ANALISIS LAPORAN KEUANGAN INTERNASIONAL
Kelompok 6 :
Ade Syifa F. Dewi (21208473)
Akmal Sultoni (20208081)
Septiana Samsul (21208459)
Sri Wahyuni (21208194)
Wida Nur Safitri (21208406)
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012
Laporan Keuangan Akuntansi Internasional
Analisa laporan keuangan merupakan proses yang penuh pertimbangan dalam rangka membantu mengevalusi posisi keuangan dan hasil operasi perusahaan pada masa sekarang dan masa lalu, dengan tujuan untuk menentukan estimasi dan prediksi yang paling mungkin mengenai kondisi dan kinerja perusahaan pada masa mendatang. Analisa laporan keuangan sebenarnya banyak sekali namun pada penelitian kali ini penulis menggunakan analisa rasio keuangan karena analisa ini lebih sering digunakan dan lebih sederhana.
Tujuan analisis keuangan adalah untuk mengevaluasi kinerja perusahaan pada masa kini dan masa lalu dan untuk menilai apakah kinerjanya dapat dipertahankan. Analisa rasio mencakup mencakup perbandingan rasio antara suatu perusahaan dengan perusahaan lain dalam industri yang sama, perbandingan rasio suatu perusahaan antar waktu atau dengan periode fiskal yang lain, dan perbandingan rasio terhadap beberapa acuan yang baku. Analisis ini memberikan masukan terhadap derajat perbandingan dan relatif pentingnya pos-pos laporan keuangan dan dapat membantu dalam mengevaluasi efektifitas kebijakan operasi, investasi, pendanaan dan retensi laba yang diambil manajemen.
Analisis arus kas berfokus kepada laporan arus kas arus kas, yang memberikan informasi mengenai arus kas masuk dan arus kas keluar perusahaan, yang diklasifikasikan menjadi aktifitas operasi, investasi dan pendanaan, serta pengungkapan mengenai aktivitas investasi dan pendanaan non kas secara periodik. Para analis dapat menggunakan analis arus kas untuk menjawab banyak pertanyaan mengenai kinerja dan manajemen perusahaan.
Analisis Rasio
Sejumlah bukti yang kuat menunjukan adanya perbedaan besar antar negara. dalam profitabilitas, pengungkit, dan rasio serta jumlah laporan keuangan lainnya yang berasal dari faktor akuntansi dan non akuntansi
Analisis Arus Kas
Laporan arus kas yang sangat mendetail diwajibkan menurut GAAP AS, GAAP Inggris, IFRS, dan standar akuntansi disejumlah negara yang jumlahnya semakin bertambah. Ukuran-ukuran yang berkaitan dengan arus kas sangat bermanfaat khususnya dalam analisis internasional karena tidak terlalu dipengaruhi oleh perbedaan prinsip akuntansi, bila dibandingkan dengan ukuran-ukuran berbasis laba. Apabila laporan arus kas tidak disajikan, seringkali ditemukan kesulitan untuk menghitung arus kas dari operasi dan ukuran arus kas lainnya dengan menyesuaikan laba berbasis akrual
Mekanisme untuk mengatasinya
Sekelompok prinsip yang diakui secara internasional, atau sesuai dengan dasar lain yang lebih umum. Algoritma penyajian ulang yang relatif sederhana cukup efektif untuk digunakan. Algoritma penyajian ulang hanya berfokus pada empat perbedaan prinsip akuntansi yaitu :
1.Asumsi biaya persediaan
2.Metode depresiasi
3.Bonus terhadap direksi dan auditor wajib
4.Pajak tangguhan dan cadangan pajak khusus
Analis Prospektif Internasional
Analis prospektif mencakup tahap peramalan dan penilaian. Ketika melakukan peramalan para analis membuat ramalan mengenai prospek perusahaan secara eksplisit berdasarkan strategi usaha, catatan akuntansi, dan analis keuangan.
Ketika melakukan penilaian analis mengubah ramalan kuantitatif menjadi suatu estimasi nilai perusahaan. Penilaian digunakan secara implisit maupun eksplisit dalam banyak keputusan usaha. Sebagai contoh, penilaian merupakan dasar rekomendasi investasi yang diberikan oleh analis equitas. Ketika menganalis kemungkinan merger, calon pembeli akan mengestimasi nilai perusahaan yang menjadi target. Terdapat banyak pendekatan penilaian yang berbeda digunakan dalam praktik, mulai dari analis arus kas terdiskonto hingga teknik yang lebih sederhana yang berdasarkan perkalian berbasis harga.
Isu Lebih Lanjut
Keempat tahap analis usaha (analis usaha, akuntansi, keuangan dan prospektif) dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut ini :
1. Akses informasi,
2. Ketepatan waktu informasi,
3. Hambatan bahasa dan terminologi,
4. Masalah mata uang asing,
5.perbedaan dalam jenis dan format laporan keuangan
Akses Informasi
Sumber informasi yang berharga yaitu
1. Publikasi pemerintah,
2. Organisasi riset ekonomi,
3. Organisasi internasional seperti perserikatan bangsa-bangsa,
4. Organisasi akuntansi, audit dan pasar surat berharga.
Ketepatan waktu informasi
Ketepatan waktu laporan keuangan, laporan tahunan, laporan kepada pihak regulator, dan siaran pers yang menyangkut laporan akuntansi berbeda ditiap negara. Pelaporan tiap kuartal merupakan praktek yang lazim dilakukan di Amerika Serikat, sedangkan ditempat lain masih jarang dilakukan. Jangka waktu pelaporan keuangan juga dapat diestimasi dengan membandingkan akhir tahun fiskal sebuah perusahaan dengan tanggal laporan audinya. Tanggal terakhir ini dianggap sebagai tanggal indikasi kapan informasi keuangan perusahaan pertama kali tersedia untuk masyarakat umum.
Perbedaan bentuk dan isi laporan keuangan
Bentuk dan isi laporan keuangan belum ada keseragaman diantara perusahaan-perusahaan industri maupun perdagangan, sehingga klasifikasi dari akun-akun suatu perusahaan akan berbeda-beda dengan perusahaan yang lain. Perbedaan ini mungkin disebabkan karena:
a. Laporan tersebut disesuaikan dengan tekanan atau tujuan manajemen atau maksud penggunaan laporan tersebut.
b. Perbedaan pendapat diantara mereka yang menyusun laporan tersebut.
c. Perbedaan pengetahuan dan pengalaman daripada akuntan yang menyusun laporan.
d. Adanya kegagalan untuk mengetrapkan sebutan-sebutan ataupun klasifikasi yang terbaru yang diterima umum atau lazim digunakan.
Perbedaan antar negara dengan kualitas pengukuran akuntansi, pengungkapan dan audit sangat dramatis. Karakteristik nasional yang menyebabkan perbedaan ini mencakup praktik yang diwajibkan dan diterima secara umum, pengawasan dan penegakan aturan, dan ruang lingkup diskresi manajemen atas pelaporan keuangan.
Beberapa pendekatan digunakan oleh para pengguna laporan keuangan untuk mengatasi perbedaan prinsip akuntansi lintas negara. Beberapa analis menyajikan ulang ukuran akuntansi asing menurut sekelompok prinsip yang diakui secara Internasional, atau sesuai dengan dasar sekelompok prinsip yang diakui secara internasional, atau sesuai dengan dasar yang lenih umum. Beberapa yang lain mengembangkan pemahaman yang lengkap atas praktik akuntansi di sekelompok negara tertentu dan membatasi analisis mereka terhadap perusahaan-perusahaan yang berlokasai di negara-negara tersebut.
Kamis, 29 Maret 2012
Corporate Social Responsibility (CSR)
Corporate Social Responsibility (CSR)
Soal
1.Jelaskan apa yang dimaksud dengan CSR?
2.Menurut anda haruskah perusahaan melaporkan kegiatan CSR mereka?
Mengapa ya dan mengapa tidak?
3.Cari diwebsite perusahaan (apa saja) yang melaporkan kegiatan CSR mereka! Sebutkan dan jelaskan bentuk-bentuk kegiatan CSR yang dilakukan oleh perusahaan tersebut?
Jawab :
1.Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen,karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
2.Iya, karena suatu perusahaan dalam mengambil keputusan tidak hanya berdasarkan faktor keuangan saja, melainkan membutuhkan juga tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembangunan yang berkelanjutan
3.indosat
Sebagai bentuk komitmen Indosat dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, Indosat telah melaksanakan berbagai progam yang kami harapkan dapat meningkatkan kehidupan masyarakat Indonesia untuk menjadi lebih baik.
Corporate Social Responsibility yang kami lakukan tidak terbatas hanya pada pengembangan dan peningkatan kualitas masyarakat pada umumnya, namun juga menyangkut tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Kepedulian terhadap pelanggan, pengembangan Sumber Daya Manusia, mengembangkan Green Environment serta memberikan dukungan dalam pengembangan komunitas dan lingkungan sosial. Setiap fungsi yang ada, saling melengkapi demi tercapainya CSR yang mampu memenuhi tujuan Indosat dalam menerapkan ISO 26000 di perusahaan.
Penerapan CSR Indosat mencakup 5 inisiatif, yang dilakukan secara berkesinambungan yaitu:
Organizational Governance
Penerapan tata kelola Perusahaan terbaik termasuk mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku, berlandaskan 5 prinsip: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, interpendensi dan kesetaraan.
Consumer Issues
Menyediakan dan mengembangkan produk dan jasa telekomunikasi yang memberikan manfaat luas bagi pemakainya, layanan yang transparan dan terpercaya.
Labor Practices
Mengembangkan hubungan yang saling menguntungkan antara Perusahaan dan karyawan serta pengembangan sistem, organisasi dan fasilitas pendukung sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Perusahaan.
Environment
Mengembangkan budaya Peduli lingkungan termasuk upaya-upaya nyata untuk mengurangi penggunaan emisi karbon dalam kegiatan perusahaan.
Community Involvement
Ikut mengembangkan kualitas hidup komunitas dalam hal kualitas pendidikan sekolah dan olahraga, kualitas kesehatan, serta ikut serta dalam mendukung kegiatan sosial komunitas termasuk bantuan saat bencana/musibah.
CSR Goal Indosat
Bertumbuh, mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku serta Peduli kepada masyarakat.
Program CSR di tahun 2008 memiliki tema khusus “Indosat Cinta Indonesia”, yang kemudian pada tahun 2009, tema CSR Indosat berkembang menjadi “Satukan Cinta Negeri” sebagai bentuk refleksi komitmen dan tanggungjawab Indosat sebagai perusahaan di Indonesia yang Peduli atas kesejahteraan masyarakat dan lingkungan, serta upayanya untuk senantiasa berkarya, memberikan manfaat, serta mengajak peran serta seluruh stakeholder untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang lebih baik, yang merupakan terjemahan dari keinginan masyarakat pada umumnya untuk terlibat secara aktif dalam berbagai program sosial Indosat
sumber : id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan
www.indosat.com/corporate_responsibility
Soal
1.Jelaskan apa yang dimaksud dengan CSR?
2.Menurut anda haruskah perusahaan melaporkan kegiatan CSR mereka?
Mengapa ya dan mengapa tidak?
3.Cari diwebsite perusahaan (apa saja) yang melaporkan kegiatan CSR mereka! Sebutkan dan jelaskan bentuk-bentuk kegiatan CSR yang dilakukan oleh perusahaan tersebut?
Jawab :
1.Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen,karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
2.Iya, karena suatu perusahaan dalam mengambil keputusan tidak hanya berdasarkan faktor keuangan saja, melainkan membutuhkan juga tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembangunan yang berkelanjutan
3.indosat
Sebagai bentuk komitmen Indosat dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, Indosat telah melaksanakan berbagai progam yang kami harapkan dapat meningkatkan kehidupan masyarakat Indonesia untuk menjadi lebih baik.
Corporate Social Responsibility yang kami lakukan tidak terbatas hanya pada pengembangan dan peningkatan kualitas masyarakat pada umumnya, namun juga menyangkut tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Kepedulian terhadap pelanggan, pengembangan Sumber Daya Manusia, mengembangkan Green Environment serta memberikan dukungan dalam pengembangan komunitas dan lingkungan sosial. Setiap fungsi yang ada, saling melengkapi demi tercapainya CSR yang mampu memenuhi tujuan Indosat dalam menerapkan ISO 26000 di perusahaan.
Penerapan CSR Indosat mencakup 5 inisiatif, yang dilakukan secara berkesinambungan yaitu:
Organizational Governance
Penerapan tata kelola Perusahaan terbaik termasuk mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku, berlandaskan 5 prinsip: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, interpendensi dan kesetaraan.
Consumer Issues
Menyediakan dan mengembangkan produk dan jasa telekomunikasi yang memberikan manfaat luas bagi pemakainya, layanan yang transparan dan terpercaya.
Labor Practices
Mengembangkan hubungan yang saling menguntungkan antara Perusahaan dan karyawan serta pengembangan sistem, organisasi dan fasilitas pendukung sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Perusahaan.
Environment
Mengembangkan budaya Peduli lingkungan termasuk upaya-upaya nyata untuk mengurangi penggunaan emisi karbon dalam kegiatan perusahaan.
Community Involvement
Ikut mengembangkan kualitas hidup komunitas dalam hal kualitas pendidikan sekolah dan olahraga, kualitas kesehatan, serta ikut serta dalam mendukung kegiatan sosial komunitas termasuk bantuan saat bencana/musibah.
CSR Goal Indosat
Bertumbuh, mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku serta Peduli kepada masyarakat.
Program CSR di tahun 2008 memiliki tema khusus “Indosat Cinta Indonesia”, yang kemudian pada tahun 2009, tema CSR Indosat berkembang menjadi “Satukan Cinta Negeri” sebagai bentuk refleksi komitmen dan tanggungjawab Indosat sebagai perusahaan di Indonesia yang Peduli atas kesejahteraan masyarakat dan lingkungan, serta upayanya untuk senantiasa berkarya, memberikan manfaat, serta mengajak peran serta seluruh stakeholder untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang lebih baik, yang merupakan terjemahan dari keinginan masyarakat pada umumnya untuk terlibat secara aktif dalam berbagai program sosial Indosat
sumber : id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan
www.indosat.com/corporate_responsibility
Senin, 19 Maret 2012
Bursa Efek Dunia
Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa itu. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah.
BURSA UTAMA DI DUNIA YAITU SEPERTI :
1. BURSA EFEK NEW YORK
Bursa Saham New York (NYSE) adalah salah satu bursa saham terbesar di dunia. Ia terletak di New York City, New York, Amerika Serikat. Sekitar 2.800 perusahaan mencatatkan sahamnya di NYSE. Harga saham-saham di NYSE mencapai US$15 triliun dalam kapitalisasi pasar global. Hingga Juli 2004, seluruh dari 30 perusahaan di Dow Jones Industrial Average dicatat juga di NYSE, kecuali Intel and Microsoft.
2. EURONEXT
Euronext N.V. adalah sebuah bursa saham pan-Eropa dengan anak-anak perusahaan di Belgia, Perancis, Belanda, Portugal, dan Britania Raya. Sebagai tambahan pasar ekuitas dan derivatif, grup Euronext menyediakan jasa kliring dan informasi. Euronext dibentuk pada 22 September 2000 dalam sebuah penggabungan bursa Saham Amsterdam, Brusel, dan Paris, dalam rangka mengambil keuntungan dari harmonisasi pasar finansial Uni Eropa. Pada 2002 grup ini bergabung dengan bursa saham Portugal BVLP dan futures and options exchange yang berbasis di London LIFFE. Euronext liffe adalah anak perusahaan Euronext yang bertanggung jawab atas perdagangan option dan kontrak masa depan, yang dibentuk oleh penggabungan aktivitas derivatif dari Euronext dengan LIFFE.
BURSA UTAMA DI DUNIA YAITU SEPERTI :
1. BURSA EFEK NEW YORK
Bursa Saham New York (NYSE) adalah salah satu bursa saham terbesar di dunia. Ia terletak di New York City, New York, Amerika Serikat. Sekitar 2.800 perusahaan mencatatkan sahamnya di NYSE. Harga saham-saham di NYSE mencapai US$15 triliun dalam kapitalisasi pasar global. Hingga Juli 2004, seluruh dari 30 perusahaan di Dow Jones Industrial Average dicatat juga di NYSE, kecuali Intel and Microsoft.
2. EURONEXT
Euronext N.V. adalah sebuah bursa saham pan-Eropa dengan anak-anak perusahaan di Belgia, Perancis, Belanda, Portugal, dan Britania Raya. Sebagai tambahan pasar ekuitas dan derivatif, grup Euronext menyediakan jasa kliring dan informasi. Euronext dibentuk pada 22 September 2000 dalam sebuah penggabungan bursa Saham Amsterdam, Brusel, dan Paris, dalam rangka mengambil keuntungan dari harmonisasi pasar finansial Uni Eropa. Pada 2002 grup ini bergabung dengan bursa saham Portugal BVLP dan futures and options exchange yang berbasis di London LIFFE. Euronext liffe adalah anak perusahaan Euronext yang bertanggung jawab atas perdagangan option dan kontrak masa depan, yang dibentuk oleh penggabungan aktivitas derivatif dari Euronext dengan LIFFE.
Senin, 02 Januari 2012
PENERAPAN SARBANES-OXLEY DI INDONESIA
PENERAPAN SARBANES-OXLEY DI INDONESIA
Latar Belakang Munculnya Sarbanes Oxley– Sarbanes-Oxley atau kadang disingkat Sox atau SOA. adalah hukum federal Amerika Serikatyang ditetapkan pada 30 Juli 2002. Undang-undang ini diprakarsai oleh Senator Paul Sarbanes(Maryland) dan Representative Michael Oxley (Ohio) yang disetujui oleh Dewan dengan suara 423-3dan oleh Senat dengan suara 99-0 serta disahkan menjadi hukum oleh Presiden George W. Bush.Undang-undang ini dikeluarkan sebagai respons dari Kongres Amerika Serikat terhadap berbagaiskandal pada beberapa perusahaan besar seperti: Enron, Tyco International, Adelphia, PeregrineSystems, WorldCom (MCI), AOL TimeWarner, Aura Systems, Citigroup, Computer AssociatesInternational, CMS Energy, Global Crossing, HealthSouth, Quest Communication, Safety-Kleen danXerox, yang juga melibatkan beberapa KAP yang termasuk dalam “the big five” seperti: Arthur Andersen, KPMG dan PWC.
Skandal-skandal yang menyebabkan kerugian bilyunan dolar bagi investor karena runtuhnyaharga saham perusahaan-perusahaan yang terpengaruh ini mengguncang kepercayaan masyarakatterhadap pasar saham. Semua skandalini merupakan contoh tragisbagaimana kecurangan
(fraud schemes) berdampak sangat burukterhadap pasar, stakeholders dan parapegawai.Dengan diterbitkannya undang-undang ini, ditambah dengan beberapaaturan pelaksanaan dari SecuritiesExchange Commision (SEC) danbeberapa self regulatory bodies lainnya, diharapkan akan meningkatkan standar akuntabilitasperusahaan, transparansi dalam pelaporan keuangan, memperkecil kemungkinan bagi perusahaanatau organisasi untuk melakukan dan menyembunyikan fraud, serta membuat perhatian padatingkat sangat tinggi terhadap corporate governance. Perundang-undangan ini menetapkan suatu standar baru dan lebih baik bagi semua dewandan manajemen perusahaan publik serta kantor akuntan publik walaupun tidak berlaku bagiperusahaan tertutup. Akta ini terdiri dari 11 bab atau bagian yang menetapkan hal-hal mulai daritanggung jawab tambahan Dewan Perusahaan hingga hukuman pidana. Sarbox juga menuntutSecurities and Exchange Commission (SEC) untuk menerapkan aturan persyaratan baru untukmenaati hukum ini. Saat ini, corporate governance dan pengendalian internal bukan lagi sesuatuyang mewah lagi karena kedua hal ini telah disyaratkan oleh undang-undang.
Aktivitas SOA pada perusahaa Dalam Sarbanes Oxley Act diatur tentang akuntansi, pengungkapan dan pembaharuangovernance yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banyak mengenai informasikeuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen, kode etik bagi pejabat dibidang keuangan, pembatasan kompensasi eksekutif, dan pembentukan komite audit yang independen. Selain itu diatur pula mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. Menetapkan beberapa tanggung jawab baru kepada dewan komisaris, komiteaudit, dan pihak manajemenb.
b. Mendirikan the Public Company Accounting Oversight Board, sebuah dewanyang independen dan bekerja full-time bagi pelaku pasar modal
c. Penambahan tanggung jawab dan anggaran SEC (Securities Exchange Commision) secara signifikand. Mendefinisikan jasa “non-audit” yang tidak bolehdiberikan oleh KAP kepada klien .
d. Memperbesar hukuman bagi terjadinya corporate fraud (manipulasi perusahaan)
e. Mensyaratkan adanya aturan mengenai cara menghadapi conflicts of interestf.
Menetapkan beberapa persyaratan pelaporan yang baruDalam hal pelaporan, Sarbanes-Oxley Act mewajibkan semua perusahaan publik untukmembuat suatu sistem pelaporan yang memungkinkan bagi pegawai atau pengadu untukmelaporkan terjadinya penyimpangan. Sistem pelaporan ini diselenggarakan oleh komite audit.
Perusahaan dapat menggunakan jasa pelaporan hotlines seperti ACFE’s EthicsLine. ACFE dapat
membantu menyusun hotlines pengaduan yang akan menerima dan merahasiakan pengaduan,dan memberikan informasi kepada perusahaan agar dapat mengambil tindakan yang tepat. Sistemhotlines ini akan mendorong para pegawai untuk melaporkan karena mereka merasa aman daritindakan pembalasan dari yang dilaporkan, dan inilah elemen penting dan kritis bagi programpencegahan fraud yang kuat
Latar Belakang Munculnya Sarbanes Oxley– Sarbanes-Oxley atau kadang disingkat Sox atau SOA. adalah hukum federal Amerika Serikatyang ditetapkan pada 30 Juli 2002. Undang-undang ini diprakarsai oleh Senator Paul Sarbanes(Maryland) dan Representative Michael Oxley (Ohio) yang disetujui oleh Dewan dengan suara 423-3dan oleh Senat dengan suara 99-0 serta disahkan menjadi hukum oleh Presiden George W. Bush.Undang-undang ini dikeluarkan sebagai respons dari Kongres Amerika Serikat terhadap berbagaiskandal pada beberapa perusahaan besar seperti: Enron, Tyco International, Adelphia, PeregrineSystems, WorldCom (MCI), AOL TimeWarner, Aura Systems, Citigroup, Computer AssociatesInternational, CMS Energy, Global Crossing, HealthSouth, Quest Communication, Safety-Kleen danXerox, yang juga melibatkan beberapa KAP yang termasuk dalam “the big five” seperti: Arthur Andersen, KPMG dan PWC.
Skandal-skandal yang menyebabkan kerugian bilyunan dolar bagi investor karena runtuhnyaharga saham perusahaan-perusahaan yang terpengaruh ini mengguncang kepercayaan masyarakatterhadap pasar saham. Semua skandalini merupakan contoh tragisbagaimana kecurangan
(fraud schemes) berdampak sangat burukterhadap pasar, stakeholders dan parapegawai.Dengan diterbitkannya undang-undang ini, ditambah dengan beberapaaturan pelaksanaan dari SecuritiesExchange Commision (SEC) danbeberapa self regulatory bodies lainnya, diharapkan akan meningkatkan standar akuntabilitasperusahaan, transparansi dalam pelaporan keuangan, memperkecil kemungkinan bagi perusahaanatau organisasi untuk melakukan dan menyembunyikan fraud, serta membuat perhatian padatingkat sangat tinggi terhadap corporate governance. Perundang-undangan ini menetapkan suatu standar baru dan lebih baik bagi semua dewandan manajemen perusahaan publik serta kantor akuntan publik walaupun tidak berlaku bagiperusahaan tertutup. Akta ini terdiri dari 11 bab atau bagian yang menetapkan hal-hal mulai daritanggung jawab tambahan Dewan Perusahaan hingga hukuman pidana. Sarbox juga menuntutSecurities and Exchange Commission (SEC) untuk menerapkan aturan persyaratan baru untukmenaati hukum ini. Saat ini, corporate governance dan pengendalian internal bukan lagi sesuatuyang mewah lagi karena kedua hal ini telah disyaratkan oleh undang-undang.
Aktivitas SOA pada perusahaa Dalam Sarbanes Oxley Act diatur tentang akuntansi, pengungkapan dan pembaharuangovernance yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banyak mengenai informasikeuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen, kode etik bagi pejabat dibidang keuangan, pembatasan kompensasi eksekutif, dan pembentukan komite audit yang independen. Selain itu diatur pula mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. Menetapkan beberapa tanggung jawab baru kepada dewan komisaris, komiteaudit, dan pihak manajemenb.
b. Mendirikan the Public Company Accounting Oversight Board, sebuah dewanyang independen dan bekerja full-time bagi pelaku pasar modal
c. Penambahan tanggung jawab dan anggaran SEC (Securities Exchange Commision) secara signifikand. Mendefinisikan jasa “non-audit” yang tidak bolehdiberikan oleh KAP kepada klien .
d. Memperbesar hukuman bagi terjadinya corporate fraud (manipulasi perusahaan)
e. Mensyaratkan adanya aturan mengenai cara menghadapi conflicts of interestf.
Menetapkan beberapa persyaratan pelaporan yang baruDalam hal pelaporan, Sarbanes-Oxley Act mewajibkan semua perusahaan publik untukmembuat suatu sistem pelaporan yang memungkinkan bagi pegawai atau pengadu untukmelaporkan terjadinya penyimpangan. Sistem pelaporan ini diselenggarakan oleh komite audit.
Perusahaan dapat menggunakan jasa pelaporan hotlines seperti ACFE’s EthicsLine. ACFE dapat
membantu menyusun hotlines pengaduan yang akan menerima dan merahasiakan pengaduan,dan memberikan informasi kepada perusahaan agar dapat mengambil tindakan yang tepat. Sistemhotlines ini akan mendorong para pegawai untuk melaporkan karena mereka merasa aman daritindakan pembalasan dari yang dilaporkan, dan inilah elemen penting dan kritis bagi programpencegahan fraud yang kuat
Kerugian Kasus Fraud APMK Capai Rp 3,08 Miliar
Kerugian Kasus Fraud APMK Capai Rp 3,08 Miliar
(Vibiznews-Banking)- Kasus pembobolan (fraud) dana melalui kartu pembayaran (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu/APMK) meningkat signifikan pada Oktober 2011. Bank Indonesia (BI) mencatat berdasarkan data terakhir atau selama Oktober 2011 ini terjadi 1.954 kasus fraud APMK dengan nilai kerugiannya mencapai Rp 3,08 miliar. Angka ini merupakan rekor tertinggi selama tahun 2011.
"Fraud menggunakan kartu kredit serta ATM dan debit ini melanjutkan tren bulan sebelumnya dimana tercatat 1.778 kasus, meskipun pada Agustus 2011 tersebut pembobolan dana mencapai level terendah sepanjang 2011, yakni 1.094 kasus," jelas BI seperti dikutip detik Finance dalam Publikasi Sistem Pembayaran, Senin (2/1/2011).
BI mengungkapkan total selama periode Januari hingga Oktober 2011 telah terjadi 15.997 kasus pembobolan dana nasabah dengan nilai Rp 30,61 miliar. Jumlah kasus tersebut masih di bawah yang terjadi selama 2010 yakni 18.122 kasus dengan nilai Rp 55,22 miliar. Bank sentral mencatat ada 11 modus operandi dalam fraud kartu pembayaran, a.l. pencurian kartu, menggunakan data palsu ketika membuat kartu pembayaran dan menggandakan kartu dengan mencuri data nasabah.
Berikut contoh-contoh fraud yang kerap terjadi di APMK yakni :
a. Fraudulent Aplications/FA
Fraudulent application merupakan jenis fraud yang dilakukan fraudster atau pembobol yang berpura-pura sebagai calon pemegang kartu dengan cara memberikan data-data identitas palsu pada saat pengisian formulir pengajuan kartu baik itu kartu kredit, ATM, dan Debet.
b. Account Takeover Fraud
jenis ini dilakukan oleh fraudster dengan cara mengubah identitas pemilik kartu seperti alamat yang terdaftar pada kartu sebelumnya.
c. Unauthorized Use of Account Numbers
Fraudster menggunakan kartu yang bukan miliknya untuk melakukan pembelanjaan melalui mekanisme transaksi yang tidak membutuhkan keberadaaan kartu (card not present) dan transaksi bersifat online. Biasanya fraudster hanya membutuhkan identitas lengkap pemilik kartu. Transaksi belanja ini akan ditagihkan kepada pemilik kartu atau account yang sah, sementara produk/jasa yang telah dibeli melalui fasilitas online diterima oleh fraudster. Akibatnya pemilik kartu dibebankan kewajiban pembayaran yang tidak pernah dilakukan sebelumnya oleh si pemilik kartu.
d. Counterfeit Cards and Skimming
Counterfeit cards dan skimming adalah jenis fraud yang paling banyak terjadi. Mekanismenya lebih canggih dibandingkan dengan fraud jenis lain. Fraud jenis ini biasanya terjadi pada kartu yang masih menggunakan magnetic stripe sebagai media penyimpan data.
Ketika kita berbelanja dan bertransaksi menggunakan kartu debet, kita akan memberikan kartu untuk digesek di mesin yang dinamakan Electronic Data Capture (EDC) oleh cashier. EDC tersebut merupakan mesin yang bekerja untuk meng-capture data identitas pemilik kartu dan transaksi yang dilakukannya untuk kemudian dicetak ke dalam kartu yang lain (dipalsukan) untuk digunakan sebagaimana kartu aslinya.
ATM Scams, Mekanisme fraud ini sering ditemukan pada tempat-tempat dimana mesin ATM dipasang. Biasanya di tempat-tempat umum yang kurang ketat penjagaannya maupun di lingkungan yang sepi. Mesin ATM dipasang alat sejenis perekam maupun kamera yang dapat merekam no PIN yang dimasukkan oleh pemilik kartu. Mekanismenya berbeda-beda. Ada yang dilakukan dengan cara memasukkan alat perekam data pada slot tempat kartu dimasukkan maupun kamera yang dipasang tersembunyi untuk merekam penginputan PIN oleh pemilik kartu.
Not Received Items (NRI). Apakah Anda pernah mengajukan permohonan untuk memiliki kartu kredit tapi kartu tersebut tridak pernah sampai ke tangan Anda ? Bisa saja kartu atas nama Anda telah di-fraud. Fraud yang mungkin terjadi dan dikenal dengan istilah Not Received Items (NRI).
Fraudster bisa saja adalah orang dalam maupun orang luar yang mendapatkan informasi mengenai pengiriman kartu. Untuk mengantisipasi fraud ini, seluruh penyelenggara APMK telah menjalankan serangkaian Sistem Operation Procedure (SOP) bahwa ketika dalam waktu 30 hari kartu tidak diterima oleh pemilik kartu, maka otomatis account pada kartu tersebut diblokir oleh penyelenggara yang menerbitkan.
Identity Theft. Fraud jenis ini merupakan salah satu modus yang paling marak saat ini. Dengan sedikit informasi identitas pemilik kartu , fraudster sudah dapat melakukan sejumlah modus kejahatan baik itu penipuan maupun pencurian, seperti membuka rekening di bank dan menerbitkan cek kosong, membuka account kartu kredit kemudian tidak bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya dan lain sebagainya.
(Vibiznews-Banking)- Kasus pembobolan (fraud) dana melalui kartu pembayaran (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu/APMK) meningkat signifikan pada Oktober 2011. Bank Indonesia (BI) mencatat berdasarkan data terakhir atau selama Oktober 2011 ini terjadi 1.954 kasus fraud APMK dengan nilai kerugiannya mencapai Rp 3,08 miliar. Angka ini merupakan rekor tertinggi selama tahun 2011.
"Fraud menggunakan kartu kredit serta ATM dan debit ini melanjutkan tren bulan sebelumnya dimana tercatat 1.778 kasus, meskipun pada Agustus 2011 tersebut pembobolan dana mencapai level terendah sepanjang 2011, yakni 1.094 kasus," jelas BI seperti dikutip detik Finance dalam Publikasi Sistem Pembayaran, Senin (2/1/2011).
BI mengungkapkan total selama periode Januari hingga Oktober 2011 telah terjadi 15.997 kasus pembobolan dana nasabah dengan nilai Rp 30,61 miliar. Jumlah kasus tersebut masih di bawah yang terjadi selama 2010 yakni 18.122 kasus dengan nilai Rp 55,22 miliar. Bank sentral mencatat ada 11 modus operandi dalam fraud kartu pembayaran, a.l. pencurian kartu, menggunakan data palsu ketika membuat kartu pembayaran dan menggandakan kartu dengan mencuri data nasabah.
Berikut contoh-contoh fraud yang kerap terjadi di APMK yakni :
a. Fraudulent Aplications/FA
Fraudulent application merupakan jenis fraud yang dilakukan fraudster atau pembobol yang berpura-pura sebagai calon pemegang kartu dengan cara memberikan data-data identitas palsu pada saat pengisian formulir pengajuan kartu baik itu kartu kredit, ATM, dan Debet.
b. Account Takeover Fraud
jenis ini dilakukan oleh fraudster dengan cara mengubah identitas pemilik kartu seperti alamat yang terdaftar pada kartu sebelumnya.
c. Unauthorized Use of Account Numbers
Fraudster menggunakan kartu yang bukan miliknya untuk melakukan pembelanjaan melalui mekanisme transaksi yang tidak membutuhkan keberadaaan kartu (card not present) dan transaksi bersifat online. Biasanya fraudster hanya membutuhkan identitas lengkap pemilik kartu. Transaksi belanja ini akan ditagihkan kepada pemilik kartu atau account yang sah, sementara produk/jasa yang telah dibeli melalui fasilitas online diterima oleh fraudster. Akibatnya pemilik kartu dibebankan kewajiban pembayaran yang tidak pernah dilakukan sebelumnya oleh si pemilik kartu.
d. Counterfeit Cards and Skimming
Counterfeit cards dan skimming adalah jenis fraud yang paling banyak terjadi. Mekanismenya lebih canggih dibandingkan dengan fraud jenis lain. Fraud jenis ini biasanya terjadi pada kartu yang masih menggunakan magnetic stripe sebagai media penyimpan data.
Ketika kita berbelanja dan bertransaksi menggunakan kartu debet, kita akan memberikan kartu untuk digesek di mesin yang dinamakan Electronic Data Capture (EDC) oleh cashier. EDC tersebut merupakan mesin yang bekerja untuk meng-capture data identitas pemilik kartu dan transaksi yang dilakukannya untuk kemudian dicetak ke dalam kartu yang lain (dipalsukan) untuk digunakan sebagaimana kartu aslinya.
ATM Scams, Mekanisme fraud ini sering ditemukan pada tempat-tempat dimana mesin ATM dipasang. Biasanya di tempat-tempat umum yang kurang ketat penjagaannya maupun di lingkungan yang sepi. Mesin ATM dipasang alat sejenis perekam maupun kamera yang dapat merekam no PIN yang dimasukkan oleh pemilik kartu. Mekanismenya berbeda-beda. Ada yang dilakukan dengan cara memasukkan alat perekam data pada slot tempat kartu dimasukkan maupun kamera yang dipasang tersembunyi untuk merekam penginputan PIN oleh pemilik kartu.
Not Received Items (NRI). Apakah Anda pernah mengajukan permohonan untuk memiliki kartu kredit tapi kartu tersebut tridak pernah sampai ke tangan Anda ? Bisa saja kartu atas nama Anda telah di-fraud. Fraud yang mungkin terjadi dan dikenal dengan istilah Not Received Items (NRI).
Fraudster bisa saja adalah orang dalam maupun orang luar yang mendapatkan informasi mengenai pengiriman kartu. Untuk mengantisipasi fraud ini, seluruh penyelenggara APMK telah menjalankan serangkaian Sistem Operation Procedure (SOP) bahwa ketika dalam waktu 30 hari kartu tidak diterima oleh pemilik kartu, maka otomatis account pada kartu tersebut diblokir oleh penyelenggara yang menerbitkan.
Identity Theft. Fraud jenis ini merupakan salah satu modus yang paling marak saat ini. Dengan sedikit informasi identitas pemilik kartu , fraudster sudah dapat melakukan sejumlah modus kejahatan baik itu penipuan maupun pencurian, seperti membuka rekening di bank dan menerbitkan cek kosong, membuka account kartu kredit kemudian tidak bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya dan lain sebagainya.
Sabtu, 10 Desember 2011
Pengertian GCG
Pengertian GCG
Menurut Komite Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholders khususnya, dan stakeholders pada umumnya.
Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaan istilah. Kelompok negara maju (OECD), umpamanya mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggung jawab pada shareholder-nya. Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholders lainnya. Karena itu fokus utama di sini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness.
Sementara itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu: Accountability, Transparency, Predictability dan Participation. Pengertian lain datang dari Finance Committee on Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang tetapi tetap memperhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya.
Lantas bagaimana dengan definisi GCG di Indonesia? Di tanah air, secara harfiah, governance kerap diterjemahkan sebagai “pengaturan.” Adapun dalam konteks GCG, governance sering juga disebut “tata pamong”, atau penadbiran - yang terakhir ini, bagi orang awam masih terdengar janggal di telinga. Maklum, istilah itu berasal dari Melayu. Namun tampaknya secara umum di kalangan pebisnis, istilah GCG diartikan tata kelola perusahaan, meskipun masih rancu dengan terminologi manajemen. Masih diperlukan kajian untuk mencari istilah yang tepat dalam bahasan Indonesia yang benar.
Kemudian, “GCG” ini didefinisikan sebagai suatu pola hubungan, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan (BOD, BOC, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan norma yang berlaku.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance merupakan:
1. Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan Para Stakeholder lainnya.
2. Suatu sistem pengecekan dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang: pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
3. Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
Empat Prinsip Utama Corporate Governance
setelah definisi serta aspek penting GCG terpaparkan di atas, maka berikut adalah prinsip yang dikandung dalam GCG. Di sini secara umum ada empat prinsip utama yaitu: fairness, transparency, accountability, dan responsibility.
1. Fairness (Kewajaran)
Secara sederhana kewajaran (fairness) bisa didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.
Fairness juga mencakup adanya kejelasan hak-hak pemodal, sistem hukum dan penegakan peraturan untuk melindungi hak-hak investor - khususnya pemegang saham minoritas - dari berbagai bentuk kecurangan. Bentuk kecurangan ini bisa berupa insider trading (transaksi yang melibatkan informasi orang dalam), fraud (penipuan), dilusi saham (nilai perusahaan berkurang), KKN, atau keputusan-keputusan yang dapat merugikan seperti pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan, penerbitan saham baru, merger, akuisisi, atau pengambil-alihan perusahaan lain.
2. Transparency (Keterbukaan Informasi)
Transparansi bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
Perbincangan prinsip ini sendiri sangatlah menarik. Pasalnya, isu yang sering mencuat adalah pertentangan dalam menjalankan prinsip ini. Semisal, adanya kekhawatiran perusahaan bahwa jika ia terlalu terbuka, maka strateginya dapat diketahui pesaing sehingga membahayakan kelangsungan usahanya. Wajarkah kekhawatiran seperti itu?
Menurut peraturan di pasar modal Indonesia, yang dimaksud informasi material dan relevan adalah informasi yang dapat mempengaruhi naik turunnya harga saham perusahaan tersebut, atau yang mempengaruhi secara signifikan risiko serta prospek usaha perusahaan yang bersangkutan. Mengingat definisi ini sangat normatif maka perlu ada penjelasan operasionalnya di tiap perusahaan. Karenanya, kekhawatiran di atas, sebetulnya tidak perlu muncul jika kita mampu menjabarkan kriteria informasi material secara spesifik bagi masing-masing perusahaan.
3. Accountability (Dapat Dipertanggungjawabkan)
Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertangungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
Masalah yang sering ditemukan di perusahaan-perusahaan Indonesia adalah mandulnya fungsi pengawasan Dewan Komisaris. Atau justru sebaliknya, Komisaris Utama mengambil peran berikut wewenang yang seharusnya dijalankan direksi. Padahal, diperlukan kejelasan tugas serta fungsi organ perusahaan agar tercipta suatu mekanisme pengecekan dan perimbangan dalam mengelola perusahaan.
Kewajiban untuk memiliki Komisaris Independen dan Komite Audit sebagaimana yang ditetapkan oleh Bursa Efek Jakarta, merupakan salah implementasi prinsip ini. Tepatnya, berupaya memberdayakan fungsi pengawasan Dewan Komisaris. Beberapa bentuk implementasi lain dari prinsip accountability antara lain:
• Praktek Audit Internal yang Efektif, serta
• Kejelasan fungsi, hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dalam anggaran dasar perusahaan dan Statement of Corporate Intent (Target Pencapaian Perusahaan di masa depan)
4. Responsibility (Pertanggungjawaban)
Pertanggungjawaban perusahaan adalah kesesuaian (patuh) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan yang berlaku di sini termasuk yang berkaitan dengan masalah pajak, hubungan industrial, perlindungan lingkungan hidup, kesehatan/ keselamatan kerja, standar penggajian, dan persaingan yang sehat.
Beberapa contoh mengenai hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
• Kebijakan sebuah perusahaan makanan untuk mendapat sertifikat “HALAL”. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Lewat sertifikat ini, dari sisi konsumen, mereka akan merasa yakin bahwa makanan yang dikonsumsinya itu halal dan tidak merasa dibohongi perusahaan. Dari sisi Pemerintah, perusahaan telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Perlindungan Konsumen). Dari sisi perusahaan, kebijakan tersebut akan menjamin loyalitas konsumen sehingga kelangsungan usaha, pertumbuhan, dan kemampuan mencetak laba lebih terjamin, yang pada akhirnya memberi manfaat maksimal bagi pemegang saham.
• Kebijakan perusahaan mengelola limbah sebelum dibuang ke tempat umum. Ini juga merupakan pertanggungjawaban kepada publik. Dari sisi masyarakat, kebijakan ini menjamin mereka untuk hidup layak tanpa merasa terancam kesehatannya tercemar. Demikian pula dari sisi Pemerintah, perusahaan memenuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Sebaliknya dari sisi perusahaan, kebijakan tersebut merupakan bentuk jaminan kelangsungan usaha karena akan mendapat dukungan pengamanan dari masyarakat sekitar lingkungan.
Menurut Komite Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholders khususnya, dan stakeholders pada umumnya.
Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaan istilah. Kelompok negara maju (OECD), umpamanya mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggung jawab pada shareholder-nya. Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholders lainnya. Karena itu fokus utama di sini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness.
Sementara itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu: Accountability, Transparency, Predictability dan Participation. Pengertian lain datang dari Finance Committee on Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang tetapi tetap memperhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya.
Lantas bagaimana dengan definisi GCG di Indonesia? Di tanah air, secara harfiah, governance kerap diterjemahkan sebagai “pengaturan.” Adapun dalam konteks GCG, governance sering juga disebut “tata pamong”, atau penadbiran - yang terakhir ini, bagi orang awam masih terdengar janggal di telinga. Maklum, istilah itu berasal dari Melayu. Namun tampaknya secara umum di kalangan pebisnis, istilah GCG diartikan tata kelola perusahaan, meskipun masih rancu dengan terminologi manajemen. Masih diperlukan kajian untuk mencari istilah yang tepat dalam bahasan Indonesia yang benar.
Kemudian, “GCG” ini didefinisikan sebagai suatu pola hubungan, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan (BOD, BOC, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan norma yang berlaku.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance merupakan:
1. Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan Para Stakeholder lainnya.
2. Suatu sistem pengecekan dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang: pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
3. Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
Empat Prinsip Utama Corporate Governance
setelah definisi serta aspek penting GCG terpaparkan di atas, maka berikut adalah prinsip yang dikandung dalam GCG. Di sini secara umum ada empat prinsip utama yaitu: fairness, transparency, accountability, dan responsibility.
1. Fairness (Kewajaran)
Secara sederhana kewajaran (fairness) bisa didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.
Fairness juga mencakup adanya kejelasan hak-hak pemodal, sistem hukum dan penegakan peraturan untuk melindungi hak-hak investor - khususnya pemegang saham minoritas - dari berbagai bentuk kecurangan. Bentuk kecurangan ini bisa berupa insider trading (transaksi yang melibatkan informasi orang dalam), fraud (penipuan), dilusi saham (nilai perusahaan berkurang), KKN, atau keputusan-keputusan yang dapat merugikan seperti pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan, penerbitan saham baru, merger, akuisisi, atau pengambil-alihan perusahaan lain.
2. Transparency (Keterbukaan Informasi)
Transparansi bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
Perbincangan prinsip ini sendiri sangatlah menarik. Pasalnya, isu yang sering mencuat adalah pertentangan dalam menjalankan prinsip ini. Semisal, adanya kekhawatiran perusahaan bahwa jika ia terlalu terbuka, maka strateginya dapat diketahui pesaing sehingga membahayakan kelangsungan usahanya. Wajarkah kekhawatiran seperti itu?
Menurut peraturan di pasar modal Indonesia, yang dimaksud informasi material dan relevan adalah informasi yang dapat mempengaruhi naik turunnya harga saham perusahaan tersebut, atau yang mempengaruhi secara signifikan risiko serta prospek usaha perusahaan yang bersangkutan. Mengingat definisi ini sangat normatif maka perlu ada penjelasan operasionalnya di tiap perusahaan. Karenanya, kekhawatiran di atas, sebetulnya tidak perlu muncul jika kita mampu menjabarkan kriteria informasi material secara spesifik bagi masing-masing perusahaan.
3. Accountability (Dapat Dipertanggungjawabkan)
Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertangungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
Masalah yang sering ditemukan di perusahaan-perusahaan Indonesia adalah mandulnya fungsi pengawasan Dewan Komisaris. Atau justru sebaliknya, Komisaris Utama mengambil peran berikut wewenang yang seharusnya dijalankan direksi. Padahal, diperlukan kejelasan tugas serta fungsi organ perusahaan agar tercipta suatu mekanisme pengecekan dan perimbangan dalam mengelola perusahaan.
Kewajiban untuk memiliki Komisaris Independen dan Komite Audit sebagaimana yang ditetapkan oleh Bursa Efek Jakarta, merupakan salah implementasi prinsip ini. Tepatnya, berupaya memberdayakan fungsi pengawasan Dewan Komisaris. Beberapa bentuk implementasi lain dari prinsip accountability antara lain:
• Praktek Audit Internal yang Efektif, serta
• Kejelasan fungsi, hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dalam anggaran dasar perusahaan dan Statement of Corporate Intent (Target Pencapaian Perusahaan di masa depan)
4. Responsibility (Pertanggungjawaban)
Pertanggungjawaban perusahaan adalah kesesuaian (patuh) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan yang berlaku di sini termasuk yang berkaitan dengan masalah pajak, hubungan industrial, perlindungan lingkungan hidup, kesehatan/ keselamatan kerja, standar penggajian, dan persaingan yang sehat.
Beberapa contoh mengenai hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
• Kebijakan sebuah perusahaan makanan untuk mendapat sertifikat “HALAL”. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Lewat sertifikat ini, dari sisi konsumen, mereka akan merasa yakin bahwa makanan yang dikonsumsinya itu halal dan tidak merasa dibohongi perusahaan. Dari sisi Pemerintah, perusahaan telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Perlindungan Konsumen). Dari sisi perusahaan, kebijakan tersebut akan menjamin loyalitas konsumen sehingga kelangsungan usaha, pertumbuhan, dan kemampuan mencetak laba lebih terjamin, yang pada akhirnya memberi manfaat maksimal bagi pemegang saham.
• Kebijakan perusahaan mengelola limbah sebelum dibuang ke tempat umum. Ini juga merupakan pertanggungjawaban kepada publik. Dari sisi masyarakat, kebijakan ini menjamin mereka untuk hidup layak tanpa merasa terancam kesehatannya tercemar. Demikian pula dari sisi Pemerintah, perusahaan memenuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Sebaliknya dari sisi perusahaan, kebijakan tersebut merupakan bentuk jaminan kelangsungan usaha karena akan mendapat dukungan pengamanan dari masyarakat sekitar lingkungan.
Langganan:
Komentar (Atom)