Senin, 02 Januari 2012

PENERAPAN SARBANES-OXLEY DI INDONESIA

PENERAPAN SARBANES-OXLEY DI INDONESIA

Latar Belakang Munculnya Sarbanes Oxley– Sarbanes-Oxley atau kadang disingkat Sox atau SOA. adalah hukum federal Amerika Serikatyang ditetapkan pada 30 Juli 2002. Undang-undang ini diprakarsai oleh Senator Paul Sarbanes(Maryland) dan Representative Michael Oxley (Ohio) yang disetujui oleh Dewan dengan suara 423-3dan oleh Senat dengan suara 99-0 serta disahkan menjadi hukum oleh Presiden George W. Bush.Undang-undang ini dikeluarkan sebagai respons dari Kongres Amerika Serikat terhadap berbagaiskandal pada beberapa perusahaan besar seperti: Enron, Tyco International, Adelphia, PeregrineSystems, WorldCom (MCI), AOL TimeWarner, Aura Systems, Citigroup, Computer AssociatesInternational, CMS Energy, Global Crossing, HealthSouth, Quest Communication, Safety-Kleen danXerox, yang juga melibatkan beberapa KAP yang termasuk dalam “the big five” seperti: Arthur Andersen, KPMG dan PWC.

Skandal-skandal yang menyebabkan kerugian bilyunan dolar bagi investor karena runtuhnyaharga saham perusahaan-perusahaan yang terpengaruh ini mengguncang kepercayaan masyarakatterhadap pasar saham. Semua skandalini merupakan contoh tragisbagaimana kecurangan
(fraud schemes) berdampak sangat burukterhadap pasar, stakeholders dan parapegawai.Dengan diterbitkannya undang-undang ini, ditambah dengan beberapaaturan pelaksanaan dari SecuritiesExchange Commision (SEC) danbeberapa self regulatory bodies lainnya, diharapkan akan meningkatkan standar akuntabilitasperusahaan, transparansi dalam pelaporan keuangan, memperkecil kemungkinan bagi perusahaanatau organisasi untuk melakukan dan menyembunyikan fraud, serta membuat perhatian padatingkat sangat tinggi terhadap corporate governance. Perundang-undangan ini menetapkan suatu standar baru dan lebih baik bagi semua dewandan manajemen perusahaan publik serta kantor akuntan publik walaupun tidak berlaku bagiperusahaan tertutup. Akta ini terdiri dari 11 bab atau bagian yang menetapkan hal-hal mulai daritanggung jawab tambahan Dewan Perusahaan hingga hukuman pidana. Sarbox juga menuntutSecurities and Exchange Commission (SEC) untuk menerapkan aturan persyaratan baru untukmenaati hukum ini. Saat ini, corporate governance dan pengendalian internal bukan lagi sesuatuyang mewah lagi karena kedua hal ini telah disyaratkan oleh undang-undang.
Aktivitas SOA pada perusahaa Dalam Sarbanes Oxley Act diatur tentang akuntansi, pengungkapan dan pembaharuangovernance yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banyak mengenai informasikeuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen, kode etik bagi pejabat dibidang keuangan, pembatasan kompensasi eksekutif, dan pembentukan komite audit yang independen. Selain itu diatur pula mengenai hal-hal sebagai berikut:

a. Menetapkan beberapa tanggung jawab baru kepada dewan komisaris, komiteaudit, dan pihak manajemenb.
b. Mendirikan the Public Company Accounting Oversight Board, sebuah dewanyang independen dan bekerja full-time bagi pelaku pasar modal
c. Penambahan tanggung jawab dan anggaran SEC (Securities Exchange Commision) secara signifikand. Mendefinisikan jasa “non-audit” yang tidak bolehdiberikan oleh KAP kepada klien .
d. Memperbesar hukuman bagi terjadinya corporate fraud (manipulasi perusahaan)
e. Mensyaratkan adanya aturan mengenai cara menghadapi conflicts of interestf.

Menetapkan beberapa persyaratan pelaporan yang baruDalam hal pelaporan, Sarbanes-Oxley Act mewajibkan semua perusahaan publik untukmembuat suatu sistem pelaporan yang memungkinkan bagi pegawai atau pengadu untukmelaporkan terjadinya penyimpangan. Sistem pelaporan ini diselenggarakan oleh komite audit.
Perusahaan dapat menggunakan jasa pelaporan hotlines seperti ACFE’s EthicsLine. ACFE dapat
membantu menyusun hotlines pengaduan yang akan menerima dan merahasiakan pengaduan,dan memberikan informasi kepada perusahaan agar dapat mengambil tindakan yang tepat. Sistemhotlines ini akan mendorong para pegawai untuk melaporkan karena mereka merasa aman daritindakan pembalasan dari yang dilaporkan, dan inilah elemen penting dan kritis bagi programpencegahan fraud yang kuat

Kerugian Kasus Fraud APMK Capai Rp 3,08 Miliar

Kerugian Kasus Fraud APMK Capai Rp 3,08 Miliar
(Vibiznews-Banking)- Kasus pembobolan (fraud) dana melalui kartu pembayaran (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu/APMK) meningkat signifikan pada Oktober 2011. Bank Indonesia (BI) mencatat berdasarkan data terakhir atau selama Oktober 2011 ini terjadi 1.954 kasus fraud APMK dengan nilai kerugiannya mencapai Rp 3,08 miliar. Angka ini merupakan rekor tertinggi selama tahun 2011.
"Fraud menggunakan kartu kredit serta ATM dan debit ini melanjutkan tren bulan sebelumnya dimana tercatat 1.778 kasus, meskipun pada Agustus 2011 tersebut pembobolan dana mencapai level terendah sepanjang 2011, yakni 1.094 kasus," jelas BI seperti dikutip detik Finance dalam Publikasi Sistem Pembayaran, Senin (2/1/2011).
BI mengungkapkan total selama periode Januari hingga Oktober 2011 telah terjadi 15.997 kasus pembobolan dana nasabah dengan nilai Rp 30,61 miliar. Jumlah kasus tersebut masih di bawah yang terjadi selama 2010 yakni 18.122 kasus dengan nilai Rp 55,22 miliar. Bank sentral mencatat ada 11 modus operandi dalam fraud kartu pembayaran, a.l. pencurian kartu, menggunakan data palsu ketika membuat kartu pembayaran dan menggandakan kartu dengan mencuri data nasabah.
Berikut contoh-contoh fraud yang kerap terjadi di APMK yakni :
a. Fraudulent Aplications/FA
Fraudulent application merupakan jenis fraud yang dilakukan fraudster atau pembobol yang berpura-pura sebagai calon pemegang kartu dengan cara memberikan data-data identitas palsu pada saat pengisian formulir pengajuan kartu baik itu kartu kredit, ATM, dan Debet.
b. Account Takeover Fraud
jenis ini dilakukan oleh fraudster dengan cara mengubah identitas pemilik kartu seperti alamat yang terdaftar pada kartu sebelumnya.
c. Unauthorized Use of Account Numbers
Fraudster menggunakan kartu yang bukan miliknya untuk melakukan pembelanjaan melalui mekanisme transaksi yang tidak membutuhkan keberadaaan kartu (card not present) dan transaksi bersifat online. Biasanya fraudster hanya membutuhkan identitas lengkap pemilik kartu. Transaksi belanja ini akan ditagihkan kepada pemilik kartu atau account yang sah, sementara produk/jasa yang telah dibeli melalui fasilitas online diterima oleh fraudster. Akibatnya pemilik kartu dibebankan kewajiban pembayaran yang tidak pernah dilakukan sebelumnya oleh si pemilik kartu.
d. Counterfeit Cards and Skimming
Counterfeit cards dan skimming adalah jenis fraud yang paling banyak terjadi. Mekanismenya lebih canggih dibandingkan dengan fraud jenis lain. Fraud jenis ini biasanya terjadi pada kartu yang masih menggunakan magnetic stripe sebagai media penyimpan data.
Ketika kita berbelanja dan bertransaksi menggunakan kartu debet, kita akan memberikan kartu untuk digesek di mesin yang dinamakan Electronic Data Capture (EDC) oleh cashier. EDC tersebut merupakan mesin yang bekerja untuk meng-capture data identitas pemilik kartu dan transaksi yang dilakukannya untuk kemudian dicetak ke dalam kartu yang lain (dipalsukan) untuk digunakan sebagaimana kartu aslinya.
ATM Scams, Mekanisme fraud ini sering ditemukan pada tempat-tempat dimana mesin ATM dipasang. Biasanya di tempat-tempat umum yang kurang ketat penjagaannya maupun di lingkungan yang sepi. Mesin ATM dipasang alat sejenis perekam maupun kamera yang dapat merekam no PIN yang dimasukkan oleh pemilik kartu. Mekanismenya berbeda-beda. Ada yang dilakukan dengan cara memasukkan alat perekam data pada slot tempat kartu dimasukkan maupun kamera yang dipasang tersembunyi untuk merekam penginputan PIN oleh pemilik kartu.
Not Received Items (NRI). Apakah Anda pernah mengajukan permohonan untuk memiliki kartu kredit tapi kartu tersebut tridak pernah sampai ke tangan Anda ? Bisa saja kartu atas nama Anda telah di-fraud. Fraud yang mungkin terjadi dan dikenal dengan istilah Not Received Items (NRI).
Fraudster bisa saja adalah orang dalam maupun orang luar yang mendapatkan informasi mengenai pengiriman kartu. Untuk mengantisipasi fraud ini, seluruh penyelenggara APMK telah menjalankan serangkaian Sistem Operation Procedure (SOP) bahwa ketika dalam waktu 30 hari kartu tidak diterima oleh pemilik kartu, maka otomatis account pada kartu tersebut diblokir oleh penyelenggara yang menerbitkan.


Identity Theft. Fraud jenis ini merupakan salah satu modus yang paling marak saat ini. Dengan sedikit informasi identitas pemilik kartu , fraudster sudah dapat melakukan sejumlah modus kejahatan baik itu penipuan maupun pencurian, seperti membuka rekening di bank dan menerbitkan cek kosong, membuka account kartu kredit kemudian tidak bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya dan lain sebagainya.

Sabtu, 10 Desember 2011

Pengertian GCG

Pengertian GCG
Menurut Komite Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholders khususnya, dan stakeholders pada umumnya.
Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaan istilah. Kelompok negara maju (OECD), umpamanya mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggung jawab pada shareholder-nya. Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholders lainnya. Karena itu fokus utama di sini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness.
Sementara itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu: Accountability, Transparency, Predictability dan Participation. Pengertian lain datang dari Finance Committee on Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang tetapi tetap memperhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya.
Lantas bagaimana dengan definisi GCG di Indonesia? Di tanah air, secara harfiah, governance kerap diterjemahkan sebagai “pengaturan.” Adapun dalam konteks GCG, governance sering juga disebut “tata pamong”, atau penadbiran - yang terakhir ini, bagi orang awam masih terdengar janggal di telinga. Maklum, istilah itu berasal dari Melayu. Namun tampaknya secara umum di kalangan pebisnis, istilah GCG diartikan tata kelola perusahaan, meskipun masih rancu dengan terminologi manajemen. Masih diperlukan kajian untuk mencari istilah yang tepat dalam bahasan Indonesia yang benar.
Kemudian, “GCG” ini didefinisikan sebagai suatu pola hubungan, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan (BOD, BOC, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan norma yang berlaku.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance merupakan:
1. Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan Para Stakeholder lainnya.
2. Suatu sistem pengecekan dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang: pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
3. Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
Empat Prinsip Utama Corporate Governance
setelah definisi serta aspek penting GCG terpaparkan di atas, maka berikut adalah prinsip yang dikandung dalam GCG. Di sini secara umum ada empat prinsip utama yaitu: fairness, transparency, accountability, dan responsibility.
1. Fairness (Kewajaran)
Secara sederhana kewajaran (fairness) bisa didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.
Fairness juga mencakup adanya kejelasan hak-hak pemodal, sistem hukum dan penegakan peraturan untuk melindungi hak-hak investor - khususnya pemegang saham minoritas - dari berbagai bentuk kecurangan. Bentuk kecurangan ini bisa berupa insider trading (transaksi yang melibatkan informasi orang dalam), fraud (penipuan), dilusi saham (nilai perusahaan berkurang), KKN, atau keputusan-keputusan yang dapat merugikan seperti pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan, penerbitan saham baru, merger, akuisisi, atau pengambil-alihan perusahaan lain.
2. Transparency (Keterbukaan Informasi)
Transparansi bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
Perbincangan prinsip ini sendiri sangatlah menarik. Pasalnya, isu yang sering mencuat adalah pertentangan dalam menjalankan prinsip ini. Semisal, adanya kekhawatiran perusahaan bahwa jika ia terlalu terbuka, maka strateginya dapat diketahui pesaing sehingga membahayakan kelangsungan usahanya. Wajarkah kekhawatiran seperti itu?
Menurut peraturan di pasar modal Indonesia, yang dimaksud informasi material dan relevan adalah informasi yang dapat mempengaruhi naik turunnya harga saham perusahaan tersebut, atau yang mempengaruhi secara signifikan risiko serta prospek usaha perusahaan yang bersangkutan. Mengingat definisi ini sangat normatif maka perlu ada penjelasan operasionalnya di tiap perusahaan. Karenanya, kekhawatiran di atas, sebetulnya tidak perlu muncul jika kita mampu menjabarkan kriteria informasi material secara spesifik bagi masing-masing perusahaan.
3. Accountability (Dapat Dipertanggungjawabkan)
Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertangungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
Masalah yang sering ditemukan di perusahaan-perusahaan Indonesia adalah mandulnya fungsi pengawasan Dewan Komisaris. Atau justru sebaliknya, Komisaris Utama mengambil peran berikut wewenang yang seharusnya dijalankan direksi. Padahal, diperlukan kejelasan tugas serta fungsi organ perusahaan agar tercipta suatu mekanisme pengecekan dan perimbangan dalam mengelola perusahaan.
Kewajiban untuk memiliki Komisaris Independen dan Komite Audit sebagaimana yang ditetapkan oleh Bursa Efek Jakarta, merupakan salah implementasi prinsip ini. Tepatnya, berupaya memberdayakan fungsi pengawasan Dewan Komisaris. Beberapa bentuk implementasi lain dari prinsip accountability antara lain:
• Praktek Audit Internal yang Efektif, serta
• Kejelasan fungsi, hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dalam anggaran dasar perusahaan dan Statement of Corporate Intent (Target Pencapaian Perusahaan di masa depan)
4. Responsibility (Pertanggungjawaban)
Pertanggungjawaban perusahaan adalah kesesuaian (patuh) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan yang berlaku di sini termasuk yang berkaitan dengan masalah pajak, hubungan industrial, perlindungan lingkungan hidup, kesehatan/ keselamatan kerja, standar penggajian, dan persaingan yang sehat.
Beberapa contoh mengenai hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
• Kebijakan sebuah perusahaan makanan untuk mendapat sertifikat “HALAL”. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Lewat sertifikat ini, dari sisi konsumen, mereka akan merasa yakin bahwa makanan yang dikonsumsinya itu halal dan tidak merasa dibohongi perusahaan. Dari sisi Pemerintah, perusahaan telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Perlindungan Konsumen). Dari sisi perusahaan, kebijakan tersebut akan menjamin loyalitas konsumen sehingga kelangsungan usaha, pertumbuhan, dan kemampuan mencetak laba lebih terjamin, yang pada akhirnya memberi manfaat maksimal bagi pemegang saham.
• Kebijakan perusahaan mengelola limbah sebelum dibuang ke tempat umum. Ini juga merupakan pertanggungjawaban kepada publik. Dari sisi masyarakat, kebijakan ini menjamin mereka untuk hidup layak tanpa merasa terancam kesehatannya tercemar. Demikian pula dari sisi Pemerintah, perusahaan memenuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Sebaliknya dari sisi perusahaan, kebijakan tersebut merupakan bentuk jaminan kelangsungan usaha karena akan mendapat dukungan pengamanan dari masyarakat sekitar lingkungan.

Sabtu, 05 November 2011

Percakapan Kode Etik Akuntan Indonesia
Septiana Samsul (21208459)
Sri Wahyuni (21208194)
Wida Nur Safitri (21208406)

Wida : Yu tw ga apaan itu kode etik akuntan indonesia?
Ayu (Sri ) : Setau na sih kode etik akuntan indonesia itu panduan dan aturan bagi semua anggota nya, baik akuntan publik nya atau ga yang kerja di lingkungan dunia usahanya, instansi pemerintah, atau ga lingkungan dunia pendidikan dalan tanggung jawab profesionalnya.
Wida : Kalo lu cuy tau ga apa guna nya kode etik akuntan indonesia ?
Acuy (Septiana) : Kalo kata gw sih tujuannya buat memenuhi tanggung jawabnya ama standar profesionalisme tinggi, yang mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi ama kepentingan publik, trus buat dapet tujuan nya ada empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi
Ayu (Sri) : Apaan tuh empat kebutuhan dasar nya?
Wida : Yang pertama profesionalisme, kedua kredibilitas, ketiga kualitas jasa trus yang terakhir kepercayaan

Organisasi Profesi yang Ada di Indonesia

Organisasi Profesi yang ada di Indonesia
1. Organisasi Profesional
2. Ikatan Arsitek Indonesia
3. ISACA
4. American Psychological Assocition
5. Ikatan Dokter Indonesia
6. Masyarakat Komputasi Indonesia
7. Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia
8. Ikatan Naturopatis Indonesia
9. Perdami
10. Group Fisikawan Teorotik Indonesia
11. Ikatan Pustakawan Indonesia
12. Perhimpunan Advokat Indonesia
13. Himpunan Fisika Indonesia
14. Ikatan Sarjana Farmasi
15. Perhimpunan Fitopalogi Indonesia
16. Himounan Fisika Indonesia
17. Institut akuntan publik Indonesia
18. Ikatan Akuntan Indonesia
19. Persatuan Ahli Farmasi Indonesia

ETIKET

ETIKET
PENGERTIAAN ETIKET
Guys tw ga apaan artinya etiket?
Klo menurut aye sih etiket itu suatu sikap kaya sopan santun atau aturan lainnya yang mengatur hubungan antara kelompok manusia yang beradab dalam bergaul.
Perbedaan nya etiket ma etika :
Etika ntu aturan yang ngantur perbuatan dari dalam diri kita dan perbuatan nya dateng dari diri kita sendiri, dan apa aja yang kita lakuin selalu datengnya dari diri kita, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Klo etika ntu perbuataan kita sehari-hari yang kita lakuin dan ngeliat disekitar kita apakah ada yang tersinggung apa ga ma perbuataan kita dan orang yang punya etiket mungkin aja dia bisa boonigin diri sendiri karena perbuatanya itu Cuma ngargain orang yang ada disekitarnya aja ga murni keluar dari hati nuraninya.

Kamis, 29 September 2011

FAIR VALUE

FAIR VALUE

Sistem akuntansi di Indonesia selama ini menggunakan historical cost (pendekatan biaya perolehan menghasilkan nilai buku). Dengan kondisi pasar yang semakin berkembang sangat cepat, akhirnya konsep horistical cost di anggap tidak cocok lagi, karena tidak mencerminkan nilai pasar, akhirnya digantikan dengan konsep Fair Value.
Fair Value memiliki tiga keunggulan, yaitu laporan keuangan menjadi lebih relevan untuk dasar menggambil keputusan, meningkatkan keterbandingan keuangan, dan informasi lebih dekat dengan apa yang diinginkan oleh pemakai laporan keuangan.

Indonesia baru ingin menerapkan konsep Fair Value secara penuh pada tahun 2012 karena Indonesia mengetahui bahwa pasar sedang bergejolak dan kondisi di dalam negeri juga belum siap. Masalah ketidakpastian Indonesia juga diakui Jusuf Wibisana (Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan), menurut beliau, memang belum pernak melakukan penelitian tentang kepastian Indonesia dalam Fair Value. Namun demikian, DSAK sudah mnyusun beberapa standar yang semua mengacu pada IFRS/IAS, termasuk didalamnya konsep fair value. Diantaaranya adalah PSAK no 30 tentang sewa beserta PSAK no 8. PSAK no 13 tentang Properti Investasi, PSAK no 16 tentang aset tetap dan PSAK 50 dan PSAK 55 tentang Instrumen Keuangan. DSAK juga menerbitkan buletin teknis sebagai paduan untuk melakukan perhitungan fair value pada standar-standar tersebut. Hampir seluruh Pronouncement the International Accounting Standard Board sudah menerapkan dasar fair value, Indonesia juga akan mengadopsinya.

BAPEPAM-LK dalam beberapa peraturannya telah mengadopsi atau memsukkan konsep vair value, diantaranya IX.E.I tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, IX.L.I. tentang Tata Cara Pelaksanaan Kuasai Reorganisasi dan IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksadana.

Pelaku dunia usaha belum siap dengan fair value, karena mereka belum siap untuk terbuka dan transparan bagi pihak lain atau investor yang ingin melihat isi perusahaan mereka, disamping itu pemerintah atau regulatoe juga bekun benar-benar siap untuk paket-paket regulasi yang menjamin adanya keterbukaan informasi pasar. Salah satu sektor yang belum siap menggunakan fair value adalah perbankan, dikarenakan tidak semua instrumen keuangan atau atau asset bank diperdagangkan di pasar modal. Unruk sektor dana pensiun sudah menerapkan konsep fair value ini.

Secara umum, penerapan fair value akan menguntungkan perekonomian Indonesia. Sebab, tanpa fair value, asset-asset perekonomian nasioanal, baik yang dimiliki swasta maupun pemerintah, dinilai terlalu rendah dari nilai sewajarnya. Seperti, asset-asset perusahaan perkebunan hingga saat ini masih menggunakn nilai buku.