Jumat, 20 November 2009

ekonomi koperasi BAB 6

BAB VI
Pola Manajemen Koperasi


A.Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
B.Rapat Anggota
C.Pengurusa
D.Pengawas
E.Manajer
F.Partisipasi Anggota
G.Pendekatan Sistem pada Koperasi


A.Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsipprinsip ekonomi dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
Kesukarelaan dalam keanggotaan
Menolong diri sendiri (self help)
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas

B.Rapat Anggota

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
Anggaran dasar
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
PembagianSHU
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

C.Pengurus Koperasi

1.Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
Pusat pengambil keputusan tertinggi
Pemberi nasihat
Penjaga berkesinambungannya organisasi
Simbol

D.Pengawas

i.Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

E.Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things Ropke J
( 1988 ) Teori Tripartiet

F.Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :

1.Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2.Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3.Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal

Tingkat partisipasi anggota
ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :

Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis
Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif
Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel,A,1985, Adalah :
1.Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan
2.. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3.Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya

G.Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu: - organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.

Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen Anggota
Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
Sifat-sifat dari anggota �� sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
Intensitas kerjasama �� semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
Stabilitas kerjasama. Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan abergabung dan lain-lain.

ekonomi koperasi BAB 5

BAB 5. SISA HASIL USAHA


  1. PENGERTIAN SHU

  2. INFORMASI DASAR

  3. RUMUS PEMBAGIAN SHU

  4. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI


  1. PENGERTIAN SHU


  1. Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.


  1. INFORMASI DASAR


  • Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :

1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku

2. Bagian (persentase) SHU anggota

3. Total simpanan seluruh anggota

4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

5. Jumlah simpanan per anggota

6. Omzet atau volume usaha per anggota

7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha

anggota

  • Istilah-istilah Informasi Dasar yaitu :

  1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

  2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

  3. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

  4. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

  5. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

  6. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.


  1. Rumus Pembagian SHU


  • Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

  • Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

  • Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


SHU per anggota


SHUA = JUA + JMA

Ket Di mana :

SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA = Jasa Usaha Anggota

JMA = Jasa Modal Anggota


SHU per anggota dengan model

Matematika


SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA

----- -----

VUK TMS

Ket Dimana :

SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota

JUA : Jasa Usaha Anggota

JMA : Jasa Modal Anggota

VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)

UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)

Sa : Jumlah simpanan anggota

TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


  1. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI


.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

.SHU anggota dibayar secara tunai

ekonomi koperasi BAB 4

BAB IV

TUJUAN & FUNGSI

  1. Badan Usaha Koperasi

  2. Tujuan & Nilai Koperasi

  3. Kegiatan Usaha Koperasi


  1. Badan Usaha

  • Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992).

  • Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya

  • Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa

  • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)


  1. Tujuan & Fungsi Koperasi


  1. Perusahaan Bisnis

  1. Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan

  1. Mendefinisikan organisasi

  2. Mengkoordinasi keputusan

  3. Menyediakan norma

  4. Sasaran yang lebih nyata


  1. Tujuan perusahaan :


Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost


2. Koperasi

  • Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented

  • Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)

  • Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)

  • Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan


Kontribusi Teori Bisnis pada

Success Koperasi


  1. Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)

  2. Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen

  3. Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.


Kontribusi Teori Laba pada

Success Koperasi


  1. Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.

  2. Innovation theory of profit; perolehan laba yang karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.

  3. Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.


Kegiatan Usaha


  • Key success factors kegiatan usaha koperasi :

  • Status dan motif anggota koperasi

  1. Bidang usaha (bisnis)

  2. Permodalan Koperasi

  3. Manajemen Koperasi

  4. Organisasi Koperasi

  5. Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)


Status & Motif Anggota

  • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)

  • Owners : menanamkan modal investasi

  • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

  • Kriteria minimal anggota koperasi

  • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

  • Memiliki pola income reguler yang pasti

Bisnis Koperasi


Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).

Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.


Permodalan Koperasi


  • UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

  • Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

  • Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.


Modal Sendiri

Simpanan Pokok

Simpanan Wajib

Dana Cadangan

Donasi

Modal Pinjaman/Luar

Anggota

Koperasi

Bank

Lembaga Keuangan Non Bank

Obligasi

Sumber Lain

Modal

Kerja

SHU

InvestasiMODAL

Model Konsep Skematis Modal Koperasi

Alternatif Pemenuhan Modal


  1. Prinsip alokasi flow permodalan :

  2. Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja

  3. Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi

  4. Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.

  5. Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.

ekonomi koperasi BAB 3


BAB III ORGANISASI & MANAJEMEN




Bentuk Organisasi
Hirarki Tanggung Jawab
Pola Manajemen

Bentuk Organisasi
Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi:
• individu (pemilik dan konsumen akhir)
• Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
• Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
• Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
• Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
• Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
• Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
• Anggota Koperasi
• Badan Usaha Koperasi
• Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
• Penetapan Anggaran Dasar
• Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
• Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
• Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
• Pengesahan pertanggung jawaban
• Pembagian SHU
• Penggabungan, pendirian dan peleburan
• Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas:
• Mengelola koperasi dan usahanya
• Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
• Menyelenggaran Rapat Anggota
• Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
• Maintenance daftar anggota dan pengurus
• Wewenang
• Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
• Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
• Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
• UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
• Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
• Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
• Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
• Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
• Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
• Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
• Pengawas
Pengelola
• Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
• Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
• Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
• Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Pola Manajemen
ANGGOTA KOPERASI
• Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
- Orang-orang
- Badan HUkum Koperasi.
• Kewajiban Para Anggota, meliputi :
- Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
- Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
- Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
- Aktif dalam proses usaha koperasi
- Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.
- Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.
• Hak Para Anggota, meliputi :
- Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
- Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
- Mendapatkan pelayanan yang sama
- Melakukan pengawasan jalannya koperasi
- Menerima bagian dari SHU
- Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
- Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART
• Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :
* Minta berhenti atas kmauan sendiri
* Meninggal dunia.
* Di berhentikan oleh pengurus, karena :
- Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
- Merugikan Koperasi.
RAPAT ANGGOTA
• Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
( 1 ) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
( 2 ) Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam angagaran Dasar.
• Dalam Rapat Anggota menetapkan:
- Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
- Kebijaksanaan Umum KOperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
- Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
- Pembagian Sisa hasil Usaha.
Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.
PENGURUS
• Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
• Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )

• Tugas Pengurus
- Mengelola Koperasi dan Usahanya.
- Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
- Menyelengarakan pembukuan keuangan.
- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
PENGURUS --- Lanjutan
• Wewenang Pengurus
- Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.
Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap / pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional sekaligus wakil pengurus lengkap.
Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.
PENGURUS -- Lanjutan
• Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan :
“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar HUkum.


MANAJER / PENGELOLA
• Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
• Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
• Tugas dan tanggung jawan pengelola :
- Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
- Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
- Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
PENGAWAS / BADAN PEMERIKSA
• Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
• Pasal 38
1. Pengawas bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.



DEWAN PENASEHAT
• Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.

• Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.

ekonomi koperasi BAB 2

BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI



KOPERASI,GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG
Koperasi
Mengandung makna “kerja sama” atau dapat diartikan “menolong satu sama lain”. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi:
- Fungsi Sosial
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Politik
- Fungsi Etika

• Gotong Royong
Gotong Royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan.
• Tolong Menolong
Tolong Menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
• Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.


PENGERTIAN KOPERASI
ILO terdapat 6 elemen yang terkandung dalam koperasi yaitu :
1. Koperasi adalah kumpulan orang-orang
2. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin di capai.
4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal ynag di butuhkan.
6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

• (P.J.V. Dooren)
Koperasi sbg suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebenasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan.
• (Hatta, Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah uasah bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
• Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakabn orang-seorang attau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinhsip koperasi sekaligus sbg gerakan ekonomi rakyat yang berazas kan kekeluargaan.

5 Unsur Koperasi Indonesia, Yakni :
• Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
• Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi.
• Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “Prinsip-prinsip koperasi”.
• Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
• Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

ekonomi koperasi BAB 1

BAB І
KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI



KONSEP KOPERASI
- Konsep Koperasi Barat
- Konsep Koperasi Sosialis
- Konsep Koperasi Negara Berkembang

► Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

► Unsur-unsur konsep koperasi barat
- Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota.
- Tujuan individu yaitu berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan.
- Hasil berupa surplus
- Keuntungan yang belum di disyribusikan akan dimasukkan sbg cadangan koperasi.

► Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibetuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Koperasi ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan system sosilis-komunis.

► Konsep Koperasi Negara Berkembang
Dalam koperasi ini di dominasi dengan adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Perbedaan konsep negara berkembang dengan konsep sosialis
Konsep sosialis tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif.
Konsep Negara berkembang tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.






LATAR BELAKANG timbulnya ALIRAN KOPERASI

• Keterkaitan Ideologi, sistem perekonomian dan Aliran koperasi

Ideologi
Sistem
Perekonomian Aliran
Koperasi

Liberalisme/
Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardsick


Komunisme/
Sosislisme Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis


Tdk termasuk Liberalisme
dan Sosilaisme Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran
(Commonwealth)



• ALIRAN KOPERASI
1) Aliran Yardstick
Ciri-ciri:
- Banyak di jumpai pd negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi. Menetralisasikan dan mengoreksi.
- Tidak adanya campur tangan pemerintah.
- Pengaruh aliaran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat.

2) Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sbg alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
• Pengaruh aliran ini banyak di jumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

3) Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
• Koperasi dipandang sbg alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sbg wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama.
• Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan (partnership)”.
“Kemakmuran masyarakat berdasarkan koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 alitan atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsi nya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni:
1. Cooperative Commonwealth School
2. School of Modified Capitalism/School of Competitive Yardstick
3. The Socialist School
4. Cooperative Sector School

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah lahirnya Koperasi
• 1844 di Rochdale Inggris, Lahirnya Koperasi modern yang berkembang dewasa.
• 1852 Jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 di bentuklah Pusat koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 Koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinand lassale, Frederich W. Raiffesen.
• 1808 – 1883 Koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Herman Schulze.
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan international.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjan untuk menolong teman sejawat nya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tsb, Semacam Bank Tabungan jika dipakai. Istlah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan, di beri nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”= bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa inggris The Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants.
• 1920 diadakan Cooperative Comissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sbg Adviseur Voor Volks-credietwezen. Komisi ini di beri tugas untuk menyelidikiapakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se jawa yang pertama si Tasikmalaya.
• 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran Bahan pokok dan menugaskan koperasi sbg pelaksana nya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah nasional Koperasi І (MUNASKOP І) di Surabaya
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis). Tahun ini juga dilaksanakan MUNASKOP П di Jakarta.
• 1967 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang pokok perkoperasian disempurnkan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
• Peraturan pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan uasaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

Jumat, 06 November 2009

Pengertian dan Manajemen Koperasi

BAB III EKONOMI KOPERASI





PENGERTIAN MANAJEMEN DAN ORGANISASI











ORGANISASI & MANAJEMEN



Bentuk Organisasi



Hirarki Tanggung Jawab



Pola Manajemen





Bentuk Organisasi



Hanel :

Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan

Sub sistem koperasi:

individu (pemilik dan konsumen akhir)

Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)

Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat





·Bentuk-bentuk partisipasi anggota menurut Hanel :



1. Sebagai pemilik wajib untuk aktif dalam pengambilan keputusan dan pengawasan



2. Sebagai pemilik wajib wajib meneyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya



3. Sebagai pelanggan dan pengguna anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang & jasa koperasi.







Ropke :

Identifikasi Ciri Khusus

Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)

Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)

Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)

Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)



· Subsistem koperasi terdiri dari :



- Anggota koperasi



- Badan Usaha Koperasi



- Organisasi koperasi







Di Indonesia :

Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas

Rapat Anggota,

Wadah anggota untuk mengambil keputusan

Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

Penetapan Anggaran Dasar

Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan

Pengesahan pertanggung jawaban

Pembagian SHU

Penggabungan, pendirian dan peleburan



Rapat Anggota



Memilih & Memberhentikan PENGAWAS PENGURUS



Pengurus



Tugas

Mengelola koperasi dan usahanya

Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi

Menyelenggaran Rapat Anggota

Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

Maintenance daftar anggota dan pengurus

Wewenang

Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan

Meningkatkan peran koperasi







RAPAT ANGGOTA



Pengurus :



Ketua



Sekertaris



Bendahara



MANAJER



(Pengelola)



Pengawas

Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

UU 25 Th. 1992 pasal 39 :

Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan



Pengelola

Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus

Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional

Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

Diangkat & diberhentikan oleh pengurus





Pengelola

Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif

Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi

Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)

Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)





Pola Manajemen



ANGGOTA KOPERASI

Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20



- Orang-orang



- Badan HUkum Koperasi.

Kewajiban Para Anggota, meliputi :



- Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.



- Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.



- Melunasi simpanan yang telah ditentukan.



- Aktif dalam proses usaha koperasi



- Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.



- Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.



Hak Para Anggota, meliputi :



- Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.



- Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.



- Mendapatkan pelayanan yang sama



- Melakukan pengawasan jalannya koperasi



- Menerima bagian dari SHU



- Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.



- Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART

Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :



* Minta berhenti atas kmauan sendiri



* Meninggal dunia.



* Di berhentikan oleh pengurus, karena :



- Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi



- Merugikan Koperasi.



RAPAT ANGGOTA

Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22



( 1 ) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.



( 2 ) Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam angagaran

Dasar.Dalam Rapat Anggota menetapkan:



- Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )



- Kebijaksanaan Umum KOperasi.



- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.



- Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.



- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.



- Pembagian Sisa hasil Usaha.



Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.



Pengurus

Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.

Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )



Tugas Pengurus



- Mengelola Koperasi dan Usahanya.



- Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.



- Menyelenggarakan Rapat Anggota.



- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.



- Menyelengarakan pembukuan keuangan.



- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.





PENGURUS èLanjutan

Wewenang Pengurus



- Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.



- Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.



- Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.



Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap / pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional sekaligus wakil pengurus lengkap.



Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.



PENGURUS è Lanjutan

Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan :



“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “



Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar HUkum.



MANAJER / PENGELOLA

Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.

Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.

Tugas dan tanggung jawan pengelola :



- Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.



- Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.



- Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.



- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.



PENGAWAS / BADAN PEMERIKSA

Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992

Pasal 38



1. Pengawas bertugas :



a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.



b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.



2. Pengawas berwenang :



a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.



b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.



3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.



DEWAN PENASEHAT

Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.



Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.