Jumat, 06 November 2009

Pengertian dan Manajemen Koperasi

BAB III EKONOMI KOPERASI





PENGERTIAN MANAJEMEN DAN ORGANISASI











ORGANISASI & MANAJEMEN



Bentuk Organisasi



Hirarki Tanggung Jawab



Pola Manajemen





Bentuk Organisasi



Hanel :

Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan

Sub sistem koperasi:

individu (pemilik dan konsumen akhir)

Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)

Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat





·Bentuk-bentuk partisipasi anggota menurut Hanel :



1. Sebagai pemilik wajib untuk aktif dalam pengambilan keputusan dan pengawasan



2. Sebagai pemilik wajib wajib meneyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya



3. Sebagai pelanggan dan pengguna anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang & jasa koperasi.







Ropke :

Identifikasi Ciri Khusus

Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)

Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)

Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)

Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)



· Subsistem koperasi terdiri dari :



- Anggota koperasi



- Badan Usaha Koperasi



- Organisasi koperasi







Di Indonesia :

Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas

Rapat Anggota,

Wadah anggota untuk mengambil keputusan

Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

Penetapan Anggaran Dasar

Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan

Pengesahan pertanggung jawaban

Pembagian SHU

Penggabungan, pendirian dan peleburan



Rapat Anggota



Memilih & Memberhentikan PENGAWAS PENGURUS



Pengurus



Tugas

Mengelola koperasi dan usahanya

Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi

Menyelenggaran Rapat Anggota

Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

Maintenance daftar anggota dan pengurus

Wewenang

Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan

Meningkatkan peran koperasi







RAPAT ANGGOTA



Pengurus :



Ketua



Sekertaris



Bendahara



MANAJER



(Pengelola)



Pengawas

Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

UU 25 Th. 1992 pasal 39 :

Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan



Pengelola

Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus

Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional

Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

Diangkat & diberhentikan oleh pengurus





Pengelola

Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif

Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi

Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)

Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)





Pola Manajemen



ANGGOTA KOPERASI

Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20



- Orang-orang



- Badan HUkum Koperasi.

Kewajiban Para Anggota, meliputi :



- Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.



- Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.



- Melunasi simpanan yang telah ditentukan.



- Aktif dalam proses usaha koperasi



- Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.



- Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.



Hak Para Anggota, meliputi :



- Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.



- Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.



- Mendapatkan pelayanan yang sama



- Melakukan pengawasan jalannya koperasi



- Menerima bagian dari SHU



- Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.



- Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART

Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :



* Minta berhenti atas kmauan sendiri



* Meninggal dunia.



* Di berhentikan oleh pengurus, karena :



- Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi



- Merugikan Koperasi.



RAPAT ANGGOTA

Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22



( 1 ) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.



( 2 ) Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam angagaran

Dasar.Dalam Rapat Anggota menetapkan:



- Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )



- Kebijaksanaan Umum KOperasi.



- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.



- Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.



- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.



- Pembagian Sisa hasil Usaha.



Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.



Pengurus

Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.

Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )



Tugas Pengurus



- Mengelola Koperasi dan Usahanya.



- Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.



- Menyelenggarakan Rapat Anggota.



- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.



- Menyelengarakan pembukuan keuangan.



- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.





PENGURUS èLanjutan

Wewenang Pengurus



- Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.



- Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.



- Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.



Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap / pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional sekaligus wakil pengurus lengkap.



Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.



PENGURUS è Lanjutan

Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan :



“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “



Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar HUkum.



MANAJER / PENGELOLA

Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.

Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.

Tugas dan tanggung jawan pengelola :



- Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.



- Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.



- Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.



- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.



PENGAWAS / BADAN PEMERIKSA

Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992

Pasal 38



1. Pengawas bertugas :



a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.



b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.



2. Pengawas berwenang :



a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.



b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.



3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.



DEWAN PENASEHAT

Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.



Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar