BAB II
PENGERTIAN dan PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi, Gotong Royong dan Tolong Menolong
Kopersi
Pengertiannnya “Kerja Sama” juga dapat diartikan Tolong Menolong satu sama lain.
Koperasi mempunyai 4 fungsi adalah :
Fungsi Sosial :
Mengatur cara-cara manusia hidup
Fungsi Ekonomi :
Mengatur manusia demi kelangsungan hidupnya
Fungsi Politik :
Fungsi Etika :
Cara periliaku dan menyakini kepercayaan mereka
Gotong Royong
Gotong Royong adalah kegiatan bersama
Tolong Menolong
Tujuan Perorangan
Gotong Royong dan Tolong Menolong lebih bertujuan social.
Pengertian Koperasi Menurut ILO :
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Penggabungan berdasarkan suka rela
Tujannya pencapaian tujuan ekonomi
Berentuk organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Koperasi menurut P.J.V DOOREN
Perkumoulan yang beranggotaakan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama secara kekeluargaan.
Koperasi menurut Hatta
Hatta adalah bapak koperasi Indonesia
Menurut beliau koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib ekonomi berdasarkan tolong-menolong
Koperasi menurut UU No. 25/1992
Badan usaha yang beranggotakan orang/lembaga yang kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi dan sebai gerakan ekonomi yang berazas kan kekeluargaan.
5 Unsur Koperasi Indonesia
Sebagai Badan Usaha
Kumpulan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi
Badan yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
Merupakan kegiatan ekonomi rakyat
Berazaskan kekeluargaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar